Pro kontra Habib Rizieq Shihab

Polisi Ungkap Alasan Obyektif dan Subyektif Tahan Rizieq Shihab hingga 31 Desember 2020

Polisi Ungkap Alasan Obyektif dan Subyekti Tahan Rizieq Shihab hingga 31 Desember 2020, salah satunya tidak melarikan diri

Editor: Adiana Ahmad
Tribunnews
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono 

Rizieq terpantau keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 00.25 WIB, Minggu (13/12/2020).

Dia terlihat mengenakan rompi tahanan warna orange. 

Tangannya juga terlihat borgol yang terbuat dari plastik warna putih. 

Saat digelandang menuju mobil tahanan, Rizieq tampak tak berkata apapun. 

Rizieq hanya terlihat mengacungkan dua ibu jarinya ke atas. 

Yang terdengar hanyalah teriakan pendukung Rizieq yang terpantau hadir dalam kesempatan itu. 

Rizieq ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. 

Selain Rizieq, Polda Metro Jaya juga lima tersangka lain dalam kasus tersebut. 

"Selasa kemarin tanggal 8 Desember 2020, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait acara pernikahan putri dari saudara MRS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS," imbuhnya. 

Yusri mengatakan kepolisian menyangkakan MRS dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP. 

Selain MRS, kepolisian menetapkan lima orang lagi sebagai tersangka. 

Antara lain Ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisal A, penanggung jawab keamanan berinisal MS, penanggung jawab acara berinisal SL, serta kepala seksi acara berinisal HI. 

"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan," kata Yusri. 

"Upaya paksa itu ada dua. Ada lewat pemanggilan, ada lewat penangkapan," imbuhnya. 

(Tribunnews.com/Shella/Vincentius Jyestha Candraditya)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved