Pro kontra Habib Rizieq Shihab

Polisi Ungkap Alasan Obyektif dan Subyektif Tahan Rizieq Shihab hingga 31 Desember 2020

Polisi Ungkap Alasan Obyektif dan Subyekti Tahan Rizieq Shihab hingga 31 Desember 2020, salah satunya tidak melarikan diri

Editor: Adiana Ahmad
Tribunnews
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono 

"Dimulai tanggal 12 Desember selama 20 hari ke depan," ucap Argo, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Sabtu (12/12/2020).

"Jadi, sampai tanggal 31 Desember 2020," lanjutnya.

Argo Yuwono mengungkapkan dua alasan penahanan pada Rizieq, yakni objektif dan subjektif.

"Untuk objektif, ancaman di atas 5 tahun," tutur Argo.

Sementara, untuk alasan subjektifnya, yakni ada 4 poin.

"Untuk subjektif, kenapa dilakukan penahanan, agar tersangka tidak melarikan diri."

"Kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tidak mengulangi perbuatannya."

"Dan intinya, juga dilakukan penahanan, untuk mempermudah proses penyidikan," ucapnya.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono (ist)

Diketahui, saat pemeriksaan, penyidik memberi 84 pertanyaan kepada Rizieq.

"Penyidik memberikan 84 pertanyaan, yang ditanyakan kepada tersangka MRS," ucap Argo.

Pemeriksaan dimulai dari pukul 11.30 WIB.

Argo menjelaskan setelah pemeriksaan, ada beberapa keterangan berita acara yang diperbaiki maupun ditambahi terkait kasus ini.

"Ada beberapa yang diperbaiki ataupun ditambahi oleh tersangka," kata Argo.

Menuju Mobil Tahanan, Rizieq Kenakan Rompi Tahanan

Seperti pemberitaan Tribunnews sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq Shihab sebagau tersangka dalam kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved