Pro kontra Habib Rizieq Shihab
Polisi Ungkap Alasan Obyektif dan Subyektif Tahan Rizieq Shihab hingga 31 Desember 2020
Polisi Ungkap Alasan Obyektif dan Subyekti Tahan Rizieq Shihab hingga 31 Desember 2020, salah satunya tidak melarikan diri
"Dimulai tanggal 12 Desember selama 20 hari ke depan," ucap Argo, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Sabtu (12/12/2020).
"Jadi, sampai tanggal 31 Desember 2020," lanjutnya.
Argo Yuwono mengungkapkan dua alasan penahanan pada Rizieq, yakni objektif dan subjektif.
"Untuk objektif, ancaman di atas 5 tahun," tutur Argo.
Sementara, untuk alasan subjektifnya, yakni ada 4 poin.
"Untuk subjektif, kenapa dilakukan penahanan, agar tersangka tidak melarikan diri."
"Kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tidak mengulangi perbuatannya."
"Dan intinya, juga dilakukan penahanan, untuk mempermudah proses penyidikan," ucapnya.

Diketahui, saat pemeriksaan, penyidik memberi 84 pertanyaan kepada Rizieq.
"Penyidik memberikan 84 pertanyaan, yang ditanyakan kepada tersangka MRS," ucap Argo.
Pemeriksaan dimulai dari pukul 11.30 WIB.
Argo menjelaskan setelah pemeriksaan, ada beberapa keterangan berita acara yang diperbaiki maupun ditambahi terkait kasus ini.
"Ada beberapa yang diperbaiki ataupun ditambahi oleh tersangka," kata Argo.
Menuju Mobil Tahanan, Rizieq Kenakan Rompi Tahanan
Seperti pemberitaan Tribunnews sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq Shihab sebagau tersangka dalam kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.