Ini Alasan Polisi Tahan Rizieq Shihab, Agar Tidak Lari dan Hilangkan Bukti, Ancaman Hukuman 5 Tahun

Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI itu alhirnya ciut nyali dan datang ke Polda Metro Jaya setelah Kapolda Metro Jaya  Irjen Pol Fadil Imran mengumu

Editor: Alfred Dama
Foto kiriman Humas Polda NTT untuk Pos Kupang
Kadiv Humas Polri Irejn Pol Argo Yuwono dalam Jumpa pers kepada awak media, Jumat (13/11). 

Ini Alasan Polisi Tahan Rizieq Shihab, Agar Tidak Lari dan Hilangkan Bukti, Ancaman Hukuman 5 Tahun

POS KUPANG.COM -- Tekad Polda Metro Jaya untuk menangkap dan menahan Rizieq Shihab akhirnya terwujud.

Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI itu alhirnya ciut nyali dan datang ke Polda Metro Jaya setelah Kapolda Metro Jaya  Irjen Pol Fadil Imran mengumumkan akan menangkap Rizieq Shihab

Pemimpin Front Pembela Islam ( FPI) Muhammad Rizieq Shihab ditahan polisi, selama 20 hari sejak Minggu (13/12/2020) dini hari.

Habib Rizieq Shihab ditahan dengan beberapa alasan, antara lain ancaman hukumannya 5 tahun dan dikhawatirkan melarikan diri.

Kadiv Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono menyebut, MRS atau Habib Rizieq Shihab ditahan atas dua alasan.

"Alasan penahanan ada dua yakni alasan objektif dan subjektif," kata Argo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Alasan objektif yakni karena Rizieq sebagai tersangka diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.

Adapun alasan subjektif agar tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.

"Dan untuk memudahkan penyidikan," kata Argo.

Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan atau sampai 31 Desember 2020.

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (13/12/2020) dini hari. ((Tribunnews/Jeprima))

Ia ditahan di Rumah tahanan (Rutan( Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Metro Jaya.

Rizieq selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020) pukul 00.15 WIB.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan di ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq terlihat mengenakan baju oranye bertuliskan tahanan.

Dia juga sempat mengangkat ke atas kedua tangannya yang terikat ‘borgol plastik’ atau cable ties, saat digiring penyidik masuk ke mobil tahanan.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved