TEGA NIAN! Akad Nikah Berujung Petaka, Pengantin Wanita Dituduh Tak Perawan, Gaun dan CD Dilucuti

TEGA NIAN! Akad Nikah Berujung Petaka, Pengantin Wanita Dituduh Tak Perawan, Gaun Dilucuti, Direkam & Disebar

Editor: Bebet I Hidayat
EVA.VN
TEGA NIAN! Akad Nikah Berujung Petaka, Pengantin Wanita Dituduh Tak Perawan, Gaun dan CD Dilucuti 

POS-KUPANG.COM - TEGA NIAN! Akad Nikah Berujung Petaka, Pengantin Wanita Dituduh Tak Perawan, Gaun Dilucuti, Direkam & Disebar

Sebuah video viral mempertontonkan akad nikah berujung petaka.

Seorang mempelai perempuan mendapatkan perlakuan yang tak sepantasnya. Gaun Pengantinya dilucuti paksa lalu celana dalamnya dilucuti.

Aksi ini dilakukan keluarga Pengantin pria yang menuduh Pengantin perempuan sudah tak lagi perawan.

Tak hanya itu, aksi ini pun terekam dan videonya tersebar, sehingga menjadi viral.

Melansir dari Eva.vn, Jumat (4/12/2020), insiden itu terjadi di kota Urgench, Khorezm, Uzbekistan.

Baca juga: Kisah Tragis Kadek Agung, Bek Bali United yang Alami Kecelakaan saat Seleksi Timnas Indonesia U21

Baca juga: 5 Jenis Buah Ini Direkomendasikan Bisa Menurunkan Berat Badan Lebih Cepat

Baca juga: Sule dan Nathalie Holscher Pisah Ranjang, Belum 1 Bulan Nikah, Masih Pengangin Baru, Bernarkah? 

Setelah akad pernikahan usai, sang mempelai wanita tiba-tiba diseret ke kamar tidur oleh keluarga Pengantin pria.

Gaun Pengantinnya dilucuti dan celananya dibuka untuk mengetahui apakah dia masih perawan atau tidak.

Karena mereka curiga bahwa Pengantin wanita itu sudah tidak perawan lagi.

Sebuah tayangan video menunjukkan Pengantin wanita merasa tersinggung karena kelakuan keluarga suaminya.

Video itu dengan cepat menyebar dan menyebabkan kehebohan di jejaring media sosial.

Dilaporkan, video tersebut direkam oleh bibi Pengantin pria.

Pernikahan ini berlangsung menurut tradisi Uzbekistan dan semuanya berjalan dengan baik dan berjalan lancar pada awalnya.

Namun, setelah akad pernikahan usai, tiba-tiba pihak keluarga mempelai pria menuduh si wanita sudah tidak perawan lagi,

sehingga mereka memutuskan untuk memeriksa keperawanan mempelai wanita.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved