Polisi Tegas Akan Tangkap Rizieq Shihab, Tak Ada Lagi Surat Panggilan Sebagai Saksi atau Tersangka

Aparat penyidik Polda Metro Jaya akan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku yaitu akan langsung menangkap Rizieq Shihab

Editor: Alfred Dama
Kompas.com
Habib Rizieq Shihab atau MRS 

Baca juga: Staf Khusus Jokowi Ayu Kartika Dewi Positif Covid-19, Kemungkinan Tertular Saat Makan Bareng

"Menurut penyidik, surat pemanggilan sebagai tersangka belum ada," kata Aziz Yanuar, Jumat (11/12/2020).

Saat ditanya keberadaan Rizieq Shihab saat ini, Aziz enggan membeberkannya.

"Untuk tempatnya saya belum bisa memberitahukan, mohon maaf."

"Yang jelas pihak kepolisian, saya yakin mengetahui, karena ada di kediamannya," kata Aziz di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).

Ia mengatakan kedatangannya adalah melakukan jemput bola meminta surat pemanggilan sebagai tersangka.

"Jadi kami melakukan jemput bola saat ini, untuk meminta surat pemanggilan sebagai tersangka kepada Habib Rizieq dan 5 tersangka lainnya, yang saya wakili sebagai kuasa hukum," kata Azis di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).

Aziz menjelaskan, pada pemanggilan kedua sebagai saksi di mana para kliennya tidak hadir dan pihaknya menemui penyidik Polda Metro Jaya, Senin (7/12/2020) lalu, sebenarnya sudah ada kesepakatan pihaknya dengan penyidik dan atasan para penyidik.

"Di mana klien kami melalui saya berjanji akan memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada Senin 14 Desember 2020 mendatang," tuturnya.

Namun, dinamika perkembangan kasus ini, kata Aziz, berkata lain, karena para kliennya ditetapkan sebagai tersangka, kemarin.

"Karenanya kami mendatangi penyidik hari ini melakukan jemput bola untuk meminta surat pemanggilan sebagai tersangka."

"Dan kami akan berupaya untuk memenuhi panggilan itu nantinya," papar Aziz.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, saat acara akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, bulan lalu.

Penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kembali, yang rampung pada Selasa 8 Desember 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ada enam tersangka yang ditetapkan penyidk dalam kasus ini, setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved