Polisi Tegas Akan Tangkap Rizieq Shihab, Tak Ada Lagi Surat Panggilan Sebagai Saksi atau Tersangka

Aparat penyidik Polda Metro Jaya akan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku yaitu akan langsung menangkap Rizieq Shihab

Editor: Alfred Dama
Kompas.com
Habib Rizieq Shihab atau MRS 

Polisi Tegas Akan Tangkap Rizieq Shihab, Tak Ada Lagi Surat Panggilan Sebagai Saksi atau Tersangka

POS KUPANG.COM -- Aparat penyidik Polda Metro Jaya akan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku yaitu akan langsung menangkap Rizieq Shihab

Pemimpin Front Pemela Islam itu sudah dua kali diberi kesempatan untuk memberi kesaksian pada penyidik namun  dua kali juga mangkir dari panggilan polisi

Kini sudah tiada ada kesempatan lagi buat Habib Rizieq Shihab untuk memberi keterangan sebab polisi akan langsung menangkapnya 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan, tidak akan ada lagi surat pemanggilan sebagai tersangka terhadap Rizieq Shihab dan 5 tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan lainnya.

Yang ada, kata Yusri, Polda Metro Jaya akan menangkap Rizieq Shihab dan 5 tersangka lainnya.

"Kemarin sudah dijelaskan."

Baca juga: Gading Marten Diam-diam Tak Relah Mantan Istrinya Nikah dengan Wijin, Tanggapan Gisel?

Baca juga: Kabar Dwi Ariyanti Cerai dengan Aldi Bragi, Jonathan Frizzy Angkat Bicara, Ini Faktanya

Baca juga: Tabiat Mulan Jameela Dibongkar Tetangga,  Padahal Kini Jadi Nyoya di Rumah Ahmad Dhani

Baca juga: Sosok Agen Mata-mata China CantikRelah Dituduri Politis AS,Ini Daftar Politisi Pernah TidurDengannya

Baca juga: China Makin Dekat ke Taiwan, Amerika Harus Cept Jegal PLA China, Bila Lambat maka Taipei Tamat

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/11/2020).
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/11/2020). (WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU)

"Saudara MRS pada panggilan sebagai saksi, yang pertama tidak datang dan yang kedua juga tidak datang," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).

Karena itu, kata dia, setelah menaikkan status Rizieq Shihab dan 5 orang lainnya sebagai tersangka, pihaknya tidak akan mengeluarkan surat pemanggilan lagi.

"Kemarin dipastikan tidak ada lagi pemanggilan."

"Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS," tegas Yusri.

Itu makanya, tambah Yusri, kuasa hukum Rizieq Shihab yang datang dan meminta surat pemanggilan ke penyidik, tidak mendapatkannya.

Sebelumnya, AzIz Yanuar, kuasa hukum Rizieq Shihab dan 5 tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan lainnya,mendatangi Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).

Ia menemui penyidik untuk meminta surat pemanggilan kepada 6 kliennya sebagai tersangka.

Namun, tim kuasa hukum tidak mendapatkan surat pemanggilan tersangka dengan alasan belum ada.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved