Khazanah Islam

Hukum Meninggalkan Sholat Jumat Bagi Laki-Laki, Bacaan Niat Lengkap Tata Cara Sholat Jumat

  Sholat jumat adalah kewajiban bagi seorang Muslim laki-laki. Bagi yang meninggalkanya dengan sengaja tanpa halangan atau uzur tentu mendapat dosa

Editor: Benny Dasman
thenews.com.pk
Sholat Jumat pertama pasca penembakan masjid di Selandia Baru 

POS KUPANG, COM -  Sholat jumat adalah kewajiban bagi seorang Muslim laki-laki.

Bagi yang meninggalkanya dengan sengaja tanpa halangan atau uzur tentu akan mendapat dosa.

Nah kewajiban melaksanakan Sholat Jumat tertera dalam Al Quran dan hadits sebagai berikut :

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui," (Al Jumu'ah 62:9).

Kemudian ada beberapa hadist lain juga juga turut menjadi landasan untuk melaksanakan shalat Jumat.

Apalagi bagi yang dalam keadaan sehat, tidak memiliki uzur atau semacamnya, meninggalkan shalat Jumat tergolong dosa besar.

Hadits Rasulullah SAW yang menjelaskan pentingnya shalat Jumat.

Artinya, “Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah shalat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq/munafiq,” (HR At-Thabarani)

Hadits Rasulullah SAW riwayat At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni.

Artinya, “Siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya,” (HR At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni).

Selanjutnya hadits yang ini dijelaskan oleh Imam Ar-Ramli melalui Kitab Nihayatul Muhtaj.

Artinya, “(Siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan) dalam arti tidak ada uzur. Pengakuan atas kewajiban Jumat tidak menghalanginya dari konsekuensi tindakannya.

Baca juga: Niat Sholat Jumat Imam & Makmum , Tata Cara Sholat Jumat Serta Keutamaan Sholat Jumat

Tindakan meninggalkan Jumat adalah maksiat.

Secara zahir kemutalakannya bahwa tidak ada perbedaan antara meninggalkan berturut-turut atau tidak.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved