Berita Pendidikan

Empat SMA/SMK Di Kabupaten TTS Dapat Ijin Operasional, INFO

Keberadaan  Ijin operasional satuan pendidikan tersebut menjawab aspirasi masyarakat yang selama ini ditampung Komisi IV DPRD TTS.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Ferry Ndoen
PK/Dion Kota
Nampak komisi IV DPRD TTS sedang memberikan keterangan pers terkait penertiban SK ijin operasional empat SMA/SMK di TTS 

Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota

POS-KUPANG. COM | SOE - Empat SMA/SMK di Kabupaten TTS mendapatkan ijin operasional dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) Propinsi NTT.

Ke empat sekolah tersebut yaitu, SMK Negeri Pollo, Kecamatan Amanatun Selatan, SMA Negeri Pantola, Desa Oeleu, Kecamatan Kolbano, SMA Negeri Kiuba'at, Kecamatan Amanuban Selatan dan SMA Negeri Sabun, Kecamatan Boking.
SK ijin Operasional tersebut diterbitkan tertanggal 1 Desember 2020.  

Hal ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD TTS, Marthen Tualaka didampingi, Sekertaris Komisi, Habel Hoti, Anggota Komisi Jason Benu, Deksi Letuna, Yupic Boimau, Roby Faot dan Mariana Lakapu di ruang komisi IV, Jumat (11/12/2020) siang. Pihaknya akan berkoordinasi dengan kepala sekolah di empat sekolah tersebut guna bisa dilakukan penyerahan SK ijin Operasional yang direncanakan akan diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi NTT.

Keberadaan  Ijin operasional satuan pendidikan tersebut menjawab aspirasi masyarakat yang selama ini ditampung Komisi IV DPRD TTS. Walaupun kewenangan pengelolaan SMA/SMK sudah diambil alih propinsi, Komisi IV DPRD TTS tetap membangun komunikasi dan koordinasi guna menjawab kebutuhan masyarakat akan keberadaan SMA/SMK di Kabupaten TTS.

" Ini kabar yang menggembirakan untuk masyarakat TTS karena pergumulan akan adanya SK ijin operasional sudah ada saat ini," ungkap Marthen.

Ditambahkan Mariana Lakapu, Jason Benu dan Deksi Letuna, selain ijin operasional, ketiganya juga menyoroti masih banyaknua guru yang belum memiliki NUPTK. Oleh sebab itu, ketiga mendorong para guru untuk segera mengurus NUPTK sehingga bisa mendapatkan tunjangan non sertifikasi. Salah satu syarat yang harus dilengkapi dalam mengurus NUPTK adalah SK pengangkatan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi NTT. Oleh sebab itu, ketiganya berharap dari Dinas bisa membantu para guru untuk menerbitan SK pengangkatan.

" Masih banyak guru SMK/SMA di TTS yang belum memiliki NUPTK, sehingga dari segi kesejahteraan belum terlalu diperhatikan. Kita mendorong para guru bisa berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Propinsi NTT dalam mengurus NUPTK," pinta ketiganya.

Ditambahkan Habel Hoti, selain keberadaan SMA/SMK, dirinya mendorong pemerintah untuk menghadirkan universitas di kabupaten TTS. Sehingga lulusan SMA/SMK tidak perlu lagi melanjutkan studinya ke luar kabupaten TTS.

" Selain keberadaan SMA/SMK, saya kira Kabupaten TTS membutuhkan kehadiran universitas," sebutnya. (din)

Baca juga: Sudah 10 Tersangka Pencurian Ternak di Lewa Ditahan Polisi

Baca juga: Hasil Pilkada Manggarai: 8 Kecamatan Rekapitulasi Suara Pemilihan Bupati dan Wabup Manggarai, INFO 

 

Nampak komisi IV DPRD TTS sedang memberikan keterangan pers terkait penertiban SK ijin operasional empat SMA/SMK di TTS
Nampak komisi IV DPRD TTS sedang memberikan keterangan pers terkait penertiban SK ijin operasional empat SMA/SMK di TTS (PK/Dion Kota)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved