Pilkada Manggarai

UPDATE Hasil Pilkada Manggarai 10 Desember 2020, Hasil Real Count KPU Deno Kamelus Tertinggal

UPDATE Hasil Pilkada Manggarai 10 Desember 2020, Hasil Real Time KPU Deno Kamelus Tertinggal Sementara.

Penulis: Hasyim Ashari | Editor: Hasyim Ashari
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
SWAFOTO-Moderator debat, Yohanes Jimmy Nami, SIP, MIP melakukan swafoto dengan Paslon Deno-Madur dan Hery-Heri usai debat, Sabtu (14/11/2020) di Gedung Manggarai Convention Center (MCC) Ruteng. 

UPDATE Hasil Pilkada Manggarai 10 Desember 2020, Hasil Real Count KPU Deno Kamelus Tertinggal

POS-KUPANG.COM - UPDATE Hasil Pilkada Manggarai 10 Desember 2020, Hasil Real Time KPU Deno Kamelus Tertinggal Sementara.

Hal itu merujuk pada hasil real count KPU yang bisa dilihat di website KPU RI pada Kamis 10 Desember 2020 pukul  10.11 WITA.

Dari data yang ada, calon incumbent pasangan Dr DENO KAMELUS, S.H, M.H - Drs VICTOR MADUR meraih 35,7 persen suara.

Perolehan suara keduanya tertinggal untuk sementara dari pasangan HERYBERTUS GERADUS LAJU NABIT, S.E, MA - HERIBERTUS NGABUT, SH yang berhasil mengumpulkan 64,3 persen suara.

Jumlah suara tersebut berdasarkan suara yang masuk dari 121 TPS dari total ada 696 TPS atau sekitar 17,39 persen.

Sebelumnya, berdasarakan data real count KPU per 9 DEsember 2020 pukul 00.12 WITA, pasangan Herybertus Geradus Laju juga Unggul.

Pasangan HERYBERTUS GERADUS LAJU NABIT, S.E, MA - HERIBERTUS NGABUT, SH meraih 62,9 persen suara.

Pasangan ini unggul sementara atas calon incumbent, Dr DENO KAMELUS, S.H, M.H - Drs VICTOR MADUR yang meraih 37,1 persen suara.

Data perolehan suara terserbut berdasarkan suara yang masuk dari 77 TPS dari total 696 TPS yang tersebar di Manggarai.

Atau dengan kata lain, suara yang masuk baru sekitar 11,06 persen.

Update perolehan suara Pilkada Manggarai 2020 bisa dilihat di SINI

Untuk update perolehan suara Pilkada serentak bisa KLIK DI SINI

* Imbauan Tokoh

Pemungutan suara Pilkada serentak berlangsung, Rabu (9/12). KPU mengimbau pemilih menggunakan hak suaranya dengan mendatangi tempat pemungutan suara ( TPS).

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved