Tahun 2020 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di TTS Naik 6 Persen

Angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten TTS lima tahun terakhir mengalami peningkatan

Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Suasana Coffe Morning dengan tema priotaskan perlindungan dan keadilan bagi korban kekerasan seksual di Beta punk cafe 

POS-KUPANG.COM | SOE - Angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten TTS lima tahun terakhir mengalami peningkatan. Di tahun 2020, angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak naik 6 persen jika dibandingkan dengan tahun 2019 lalu.

Pada tahun 2019 tercatat terdapat 124 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, sedangkan pada tahun 2020 per November angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak naik menjadi 131 kasus.

Hal ini terungkap dalam paparan materi gambaran kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten TTS yang dibawakan oleh Direktur Yayasan SSP, Rambu Atanau Mella dalam kegiatan Coffe Morning, Kamis (10/12/2020).

Baca juga: Agus Taolin-Alo Serens Imbau Pendukung Jangan Pawai

Kegiatan yang bertepatan dengan peringatan hari HAM Internasional dihadiri, Kepala Pengadilan Negeri Soe I Wayan Yasa, Kapolres TTS, AKBP Andre Librian, S.IK, Ketua DPRR TTS, Marcu Mbau, Kepala Dinas P3A Kabupaten TTS, Dominggus Banunek, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS, Edison Sipa dan beberapa undangan lainnya.

Rambu mengatakan, mengatakan mayoritas kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan kasus kekerasan seksual.

Baca juga: Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Berjalan Dengan Kondusif & Bermartabat

Dimana dari 131 kasus yang terjadi di tahun 2020, 70 kasus diantaranya merupakan kasus kekerasan seksual.

Sedangkan sisanya merupakan kasus KDRT, perdagangan manusia dan beberapa kasus lainnya.

"Angka kasus Kekerasan terhadap perempuan dan anak di TTS mengalami tran peningkatan 5 tahun terakhir. Mayoritas didominasi oleh kasus kekerasan seksual," ungkap Rambu.

Mayoritas korban kasus kekerasan lanjut Rambu, merupakan anak berusia 13 hingga 18 tahun. Mayoritas korban juga berpendidikan rendah yaitu SLTP ke bawah.

"Anak menjadi korban paling rentang terhadap aksi kekerasan, baik secara fisik maupun kekerasan seksual," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Rambu juga memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum di Kabupaten TTS, di mana para pelaku kasus kekerasan mendapatkan hukuman yang paling tinggi jika bandingkan dengan kabupaten lainnya di Propinsi NTT.

Pelaku kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bahkan dihukum hingga 16 tahun penjara.

Selain itu, koordinasi dan kerjasama dengan aparat penegak hukum selama ini berjalan dengan baik.

"Kami dari SPP memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum di kabupaten TTS, baik Polres TTS, Kejaksaan Negeri TTS maupun Pengadilan Negeri Soe yang telah memberikan hukuman maksimal bagi para pelaku tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak,"tuturnya.

Kepala Pengadilan Negeri Soe, I Wayan Yasa mengatakan, kegiatan Coffe Morning mengangkat issue kekerasan terhadap perempuan dan anak sudah di lakukan dua kali.

Januari lalu kegiatan serupa juga digelar dan melahirkan beberapa rekomendasi.

Salah satu rekomendasi yang sudah dilakukan adalah kegiatan sosialisasi bersama APH dan Pemerintah yang digelar di beberapa desa.

Hal ini berdampak meningkatnya kesadaran masyarakat dan korban kasus kekerasan untuk melaporkan apa yang dialaminya kepada penegak hukum.

Hal ini terlihat dari peningkatan kasus pada tahun 2020 dimana mayoritas yang dilaporkan merupakan kasus terjadi pada tahun 2019.

"Peningkatan kasus yang dilaporkan pada tahun 2020 salah satu faktornya disebabkan karena adanya peningkatan kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada APH. Kasus yang dilaporkan sebagian terjadi pada tahun 2019 lalu," jelasnya.

Untuk menekan angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, I Wayan menyarankan untuk meningkatkan peran lembaga pendidikan, agama, Pemerintah dan lembaga adat dalam mengedukasi masyarakat terkait bahaya kasus kekerasan dan dampak hukumnya.

"Lembaga adat di kabupaten TTS harus diaktifkan kembali untuk menekan angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Lembaga agama, pendidikan, Pemerintah dan yayasan harus lebih gencar lagi dalam mengedukasi masyarakat terkait bahaya dan dampak hukum dari tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak," usulnya. (Lapangan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved