Hasil Pilkada Sumba Timur
Pilkada Sumba Timur - Bawaslu Temukan Dua Pelanggaran
yang pertama ada proses di Bawaslu untuk memastikannya. Kami katakan ini dugaan, jika Bawaslu mengecek dan apabila benar, maka tentu akan d
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM /WAINGAPU - Bawaslu Sumba Timur menemukan dua jenis pelanggaran saat Pilkada Sumba Timur Rabu (9/12/2020).
Pelanggaran itu adalah pelanggaran administrasi dan satunya pelanggaran pidana.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Sumba Timur, Anwar Engga, S.E saat ditemui , Kamis (10/12/2020).
Menurut Anwar, dalam pelaksanaan pilkada 9 Desember 2020 secara umum berjalan aman dan lancar, hanya saja ada temuan pelanggaran.
"Satu pelanggaran administrasi, yakni saat pendistribusian logistik, ada format C hasil yang tidak disatukan di dalam kotak suara. Ini terjadi saat distribusi logistik hari pertama untuk wilayah selatan Sumba Timur," kata Anwar.
Dijelaskan, pelanggaran tersebut terkategori pelanggaran administrasi dan itu menjadi catatan temuan Bawaslu.
Lebih lanjut dikatakan, pada hari pencoblosan, pihaknya juga menemukan pelanggaran, yakni ada dugaan penggunaan C pemberitahuan orang lain.
"Ada pemilih yang diduga menggunakan C pemberitahuan orang lain. Itu masuk kategori pelanggaran pidana dan sudah menjadi temuan. Tentu kita akan tindak lanjut atau proses," katanya.
Dikatakan, untuk penerapan protokol kesehatan sudah dilakukan oleh penyelenggara dalam hal ini KPU.
"Kalau penerapan protokol kesehatan sudah diterapkan oleh penyelenggara KPU di TPS dan masyarakat juga tidak ditemukan berkerumun. Masyarakat hadir di TPS mencoblos kemudian pulang," katanya.
Ketua KPU Sumba Timur, Oktavianus Landi,S.T mengatakan, hal itu akan diteliti lagi dan Bawaslu tentu akan melakukan pendalaman kasusnya.
"Tentu yang pertama ada proses di Bawaslu untuk memastikannya. Kami katakan ini dugaan, jika Bawaslu mengecek dan apabila benar, maka tentu akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Oktavianus.
Dikatakan, selama ini KPU selau mengingatkan agar tidak boleh mencoblos menggunakan nama orang lain.
Baca juga: Bawaslu Belu Data Potensi Pelanggaran Pencoblosan dan Penghitungan Suara, Simak INFO
Baca juga: Jaksa Sikka Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Bola
Area lampiran
Baca juga: Paket Kita Sehati Tunggu Perhitungan Resmi KPUD TTU
BalasTeruskan
