Hasil Pilkada Sumba Timur

Pilkada Sumba Timur - Bawaslu Temukan Dua Pelanggaran 

yang pertama ada proses di Bawaslu untuk memastikannya. Kami katakan ini dugaan, jika Bawaslu mengecek dan apabila benar, maka tentu akan d

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
Pos Kupang.com/Robert Ropo
Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Timur Anwar Engga saat memberikan keterangan. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM /WAINGAPU - Bawaslu Sumba Timur menemukan dua jenis pelanggaran saat Pilkada Sumba Timur Rabu (9/12/2020).

Pelanggaran itu adalah pelanggaran administrasi dan satunya pelanggaran pidana.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Sumba Timur, Anwar Engga, S.E saat ditemui , Kamis (10/12/2020).
Menurut Anwar, dalam pelaksanaan pilkada 9 Desember 2020 secara umum berjalan aman dan lancar, hanya saja ada temuan pelanggaran.

"Satu pelanggaran administrasi, yakni saat pendistribusian logistik, ada format C hasil yang tidak disatukan di dalam kotak suara. Ini terjadi saat distribusi logistik hari pertama untuk wilayah selatan Sumba Timur," kata Anwar.

Dijelaskan, pelanggaran tersebut terkategori pelanggaran administrasi dan itu menjadi catatan temuan Bawaslu.
Lebih lanjut dikatakan, pada hari pencoblosan, pihaknya juga menemukan pelanggaran, yakni ada dugaan penggunaan C pemberitahuan orang lain.

"Ada pemilih yang diduga menggunakan C pemberitahuan orang lain. Itu masuk kategori pelanggaran pidana dan sudah menjadi temuan. Tentu kita akan tindak lanjut atau proses," katanya.

Dikatakan, untuk penerapan protokol kesehatan sudah dilakukan oleh penyelenggara dalam hal ini KPU.

"Kalau penerapan protokol kesehatan sudah diterapkan oleh penyelenggara KPU di TPS dan masyarakat juga tidak ditemukan berkerumun. Masyarakat hadir di TPS mencoblos kemudian pulang," katanya.

Ketua  KPU Sumba Timur, Oktavianus Landi,S.T mengatakan, hal itu akan diteliti lagi dan Bawaslu tentu akan melakukan pendalaman kasusnya.

"Tentu yang pertama ada proses di Bawaslu untuk memastikannya. Kami katakan ini dugaan, jika Bawaslu mengecek dan apabila benar, maka tentu akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Oktavianus.
Dikatakan, selama ini KPU selau mengingatkan  agar tidak boleh mencoblos menggunakan nama orang lain.

Baca juga: Bawaslu Belu Data Potensi Pelanggaran Pencoblosan dan Penghitungan Suara, Simak INFO

Baca juga: Jaksa Sikka Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Bola

 
Area lampiran

Baca juga: Paket Kita Sehati Tunggu Perhitungan Resmi KPUD TTU

 

BalasTeruskan

Ketua Bawaslu Sumba Timur Anwar Engga
Ketua Bawaslu Sumba Timur Anwar Engga (POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved