Korupsi di Sikka

BREAKING NEWS: Jaksa Sikka Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Bola

Jaksa Kejari Sikka telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan pembangunan Puskesmas Bola senilai Rp 3,969.000 miliar tahun 2

Penulis: Aris Ninu | Editor: Ferry Ndoen
PK/RIS
Foto Kajari Sikka, Fahmi, S.H, M.H saat beri keterangan pers kepada wartawan bersama para kasie di Kejari Sikka. 

Laporan Reporter POS-KUPAN.COM, Aris Ninu

POS-KUPANG.COM / MAUMERE- Jaksa Kejari Sikka telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan pembangunan Puskesmas Bola senilai Rp 3,969.000 miliar tahun 2019 melalui dana DAK.

Penetapan dua tersangka itu menyusul adanya pemeriksaan saksi-saksi termasuk pemeriksaan saksi ahli.

Dua tersangka yang ditetapkan jaksa ini yakni DDK selaku kontraktor dan DAB selaku PPK telah ditahan di Rutan Maumere dan dititipkan di Sel Mapolres Sikka menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Kupang.

Demikian penjelasan Kajari Sikka, Fahmi, S.H, M.H dalam keterangan pers kepada wartawan saat Peringatan Hari Anti Korupsi Se-Dunia di Kantor Kejari Sikka,

Kamis (10/12/2020) pagi.

Kajari Fahmi saat memberikan keterangan pers didampingi para kasie di Kejari Sikka.

Ia menjelaskan, hasil penyidikan jaksa menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 540-an juta dan perbuatan melawan hukum.

"Semua informasi akan kami sampaikan kepada publik pada saatnya nanti. Kami ingin mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel," tegas Kajari Fahmi.(ris)

Baca juga: HATI-HATI Suspek Covid-19 di Kabupaten Sumba Timur-NTT Capai 279, Simak INFO 

 

 
Area lampiran

 

BalasBalas ke semuaTeruskan

Foto Kajari Sikka, Fahmi, S.H, M.H saat beri keterangan pers kepada wartawan bersama para kasie di Kejari Sikka.
Foto Kajari Sikka, Fahmi, S.H, M.H saat beri keterangan pers kepada wartawan bersama para kasie di Kejari Sikka. (PK/RIS)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved