Korupsi di Sikka
BREAKING NEWS: Jaksa Sikka Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Bola
Jaksa Kejari Sikka telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan pembangunan Puskesmas Bola senilai Rp 3,969.000 miliar tahun 2
Penulis: Aris Ninu | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPAN.COM, Aris Ninu
POS-KUPANG.COM / MAUMERE- Jaksa Kejari Sikka telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan pembangunan Puskesmas Bola senilai Rp 3,969.000 miliar tahun 2019 melalui dana DAK.
Penetapan dua tersangka itu menyusul adanya pemeriksaan saksi-saksi termasuk pemeriksaan saksi ahli.
Dua tersangka yang ditetapkan jaksa ini yakni DDK selaku kontraktor dan DAB selaku PPK telah ditahan di Rutan Maumere dan dititipkan di Sel Mapolres Sikka menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Kupang.
Demikian penjelasan Kajari Sikka, Fahmi, S.H, M.H dalam keterangan pers kepada wartawan saat Peringatan Hari Anti Korupsi Se-Dunia di Kantor Kejari Sikka,
Kamis (10/12/2020) pagi.
Kajari Fahmi saat memberikan keterangan pers didampingi para kasie di Kejari Sikka.
Ia menjelaskan, hasil penyidikan jaksa menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 540-an juta dan perbuatan melawan hukum.
"Semua informasi akan kami sampaikan kepada publik pada saatnya nanti. Kami ingin mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel," tegas Kajari Fahmi.(ris)
Baca juga: HATI-HATI Suspek Covid-19 di Kabupaten Sumba Timur-NTT Capai 279, Simak INFO
Area lampiran
BalasBalas ke semuaTeruskan
