LOWONGAN KERJA, Kementerian KKP Rekrut Staf Non ASN untuk 151 Pososi, Pendaftaran Hingga 14 Desember

Kementerian Kelautan dan Perikanan membuka lowongan perkerjaan untuk staf non Aparatur Sipil Negara

Editor: Alfred Dama
LPMUKP
Lowongan kerja di Kementerian KKP non ASN untuk 151 posisi 

5. Pengumuman Hasil Akhir Rekrutmen Akhir BLU LPMUKP: 27 Desember 2020 

6. Masa Sanggah Hasil Akhir Seleksi: 28-29 Desember 2020 

7. Pemberkasan: 30 Desember 2020 - 04 Januari 2021 

Syarat umum dan dokumen yang diunggah

1. Warga Negara Republik Indonesia (KTP)

2.  Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan lebih dari 1 (satu) tahun berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindakan pidana kejahatan;
(Surat Pernyataan)

3. Tidak pernah terlibat dalam suatu gerakan yang menentang Pancasila, Undang–Undang Dasar 1945 dan Negara Republik Indonesia (Surat Pernyataan)

4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun instansi swasta (Surat Pernyataan)
5. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar (Surat Pernyataan)

6. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat–obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Pernyataan)

7. IPK minimal 2.75 dari skala 4.0 (Transkrip Nilai)

8.  Pelamar lulusan dari program studi dalam negeri yang telah terakreditasi A atau B dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAMPTKes pada saat kelulusan
(Sertifikat Akreditasi BAN PT Program Studi)

9. Pelamar lulusan dari perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan ijazah luar negeri pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan tinggi (Dokumen pendukung)

10. Memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan yang ditetapkan. (Ijazah)

11. Diutamakan memiliki sertifikat kompetensi profesi dari lembaga sertifikasi profesi, yang terdaftar di BNSP, yang mendukung tugas pokok dan fungsi BLU LPMUKP dan atau formasi jabatan yang dilamar.
(Sertifikat Akreditasi)

12. Pelamar disabilitas hanya dapat mengisi formasi pada jabatan

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved