Penanganan Covid
Bawaslu Catat 1.088 Petugas KPPS Tidak Rapid Test, Begini Penjelasan Thomas
bagi yang tidak Rapid, ia juga sudah menginstruksikan dengan dua langkah yakni pertama pihaknya berkoordinasi dengan Patelki agar
Penulis: Robert Ropo | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM | RUTENG---Bawaslu Kabupaten Manggarai mencatat sebanyak 1.088 petugas KPPS yang tidak dirapid Test.
Hal itu disampaikan oleh, Kordiv HP3S Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus H. Manah, kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (10/12/2020) siang.
Alfan yang disapa ini menjelaskan, Pilkada Manggarai 2020, Bawaslu menemukan dari 7.203 orang yang sudah dirapid Test sebanyak 6.115 orang dan yang dibelum dirapid sampai dengan proses pemilihan kemarin sebanyak 1.088 orang.
Alfan juga mengatakan, terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai kemarin, secara garis besar mulai dari Pendistribusian Logistik dan pemungutan suara berjalan dengan baik, aman dan kondusif meskipun ada ada persoalan-persoalan kecil namun bisa diatasi.
Namun, kata Alfan, hampir pasti dari pelanggaran mekanisme tata cara dan prosedur yang paling banyak itu terkait pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19, hal ini juga karena adanya keengganan jajaran Bawaslu untuk menegur pemilih yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
"kami temukan ada pemilih yang masuk ke suara tidak memakai sarung tangan, pemilih yang tidak menggunakan masker namun dibagikan masker cadangan dari petugas dan yang paling parah itu saat perhitungan di TPS terjadi kerumunan. Inilah yang cukup merepotkan kami untuk kami terus berkoordinasi dengan pihak KPPS dan aparat keamanan untuk dibubarkan,"urai Alfan.
Terkait pelanggaran Protokol Kesehatan, jelas Alfan, pihaknya saat itu memberikan saran perbaikan untuk ditindaklanjuti, jika tidak ditindaklanjuti maka dicatat untuk dievaluasi terkait kepatuhan dari KPPS.
"Sementara dari sisi administrasi ada persoalan kecil yang kita temukan tapi bisa diselesaikan secara baik. Selain itu ada persoalan pemilih yang hampir sama namanya dan akhirnya menggunakan hak pilih orang lain dan ini yang kita sedang cermati apakah ada unsur kesengajaan atau ada unsur tindak pidana pemilihan maka diproses hukum,"tambah Alfan.
Lanjut Alfan, sebelum hari pemilihan, pihak Bawaslu juga dapat mengendalikan pembagian C Pemberitahuan terhadap pemilih perantau yang mana pemilih perantau itu tetap terdata sesuai KPU sebagai pemilih dan saat pemilihan ia masih dirantai. Sebab hal ini dapat berpotensi bagi oknum untuk memanfaatkan C Pemberitahuan itu untuk mencoblos.
"sehingga ini cukup luar biasa bagi pengawas kita berhasil mengendalikannya. Yang mana pemilih perantau yang memiliki C Pemberitahuan tidak pulang saat hari pencoblosan maka saat itu juga dikembalikan ke KPPS dan kita punya data ini semua,"Ungkap Alfan.
Alfan juga mengatakan, pihaknya juga saat ini menggelar kegiatan merekap seluruh hasil pengawasan pihaknya baik hasil pemungutan dan perhitungan suara, maupun hasil pengawasan pada tahapan pemungutandan perhitungan suara yang harus dilaporakan dalam form A laporan pengawasan sehingga seluruhnya pelanggaran tercatat untuk ditindaklanjuti.
Kordiv PHL Bawaslu kabupaten Manggarai, Herybertus Harun, juga mengatakan, untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai secara umum berjalan sesuai aturan, baik UU Pilkada maupun peraturan KPU dan peraturan Bawaslu. Seluruh jajaran pihaknya juga telah melakukan pengawasan maksimal pada tahapan Pemungutan dan penghitungan suara.
Hery juga mengatakan, seluruh pelanggaran administrasi tata cara dan mekanisme teknis di TPS langsung diberi saran perbaikan dan ditindaklanjuti oleh KPPS.
Adapun pelanggaran Adminstrasi, sebut Hery, yakni pencoblosan tidak tepat waktu, penyelenggara dan Pemilih tidak taat protokol kesehatan, kekurangan surat suara dibeberapa TPS, dan sejumlah pelanggaran lainnya.