Berita Rocky Gerung
Rocky Gerung Soroti Korupsi Juliari Batubara, Singgung Jabatan di PDIP Kumpulkan Uang Partai
Rocky Gerung menyebut apa yag dilakukan Juliari Barubara lantaran saat ini partai membutuhkan uang yang banyak karena uang partai sudah habis
Rocky Gerung lantas menyebut jika di Indonesia ini sudah terbukti sarang koruptor.
'Jadi itu sudah pengetahuan umum kalau Indonesia sarang korupsi. Jadi bayangkan bagaimana investor masuk kalau dua partai besar gerindra da PDIP tidak bersih, semua pemilik modal dari luar negeri menghitung," ujarnya.
Rocky Gerung lalu mempertanyakan impian Indonesia bersih dari korupsi lantaran saat ini Presiden Jokowi juga merupakan kader PDIP.
"Sekarang kita melihat isu pemerintahan yang bersih. Sekarang apa lagi yang akan diucapkan Pak Jokowi? di dalam dirinya aja korupsi, itu kan partainya Jokowi," ucap Rocky Gerung.
Rocky menyatakan, penegakan hukuman mati terhadap korupsi dana bencana Covid-19 merupakan hal yang ditunggu publik.
Terlebih tanggal 9 Desember merupakan hari anti korupsi internasional.
"Jadi percuma kita mengkampanyekan anti hukuman mati, kalau tokoh-tokoh yang seharusnya paham isu tersebut melakukan pekerjaan dan kelakuan menuju hukuman tersebut. 2 hari lagi kita akan merayakan hari anti korupsi internasional, 10 desember hak asasi manusia. Jadi nanti mereka akan menonton festival korupsi," tegas Rocky.
Rocky menduga rapat partai politik itu bukan untuk mengaktifkan akal sehat anti korupsi, melainkan rencana untuk melakukan korupsi.
"Ini betul-betul pendangkalan publik ethics, hal yang belum pernah terjadi di sejarah kita. Di orde baru ada korupsi, tetapi itu melekat dalam sistemnya, kalau ini terjadi ketika Indonesia darurat ekonomi, kesehatan," ujarnya.
"Riwayat apa yang ada di kepalanya? ini satu paket dengan kepentingan politik, tak mungkin menteri dengan nekat melakukan korupsi secara kasat mata. Itu sama saja dengan menghina moral publik, hak rakyat," papar Rocky Gerung.
Diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan sikapnya bahwa koruptor dana bantuan sosial kebencanaan bisa dituntut dengan hukuman mati.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) kemarin, Firli menyatakan pihaknya akan mendalami soal kemungkinan penggunaan pasal 2 ayat 2 UU 31 tahun 1999 yang menjerat Menteri Sosial nonaktif Juliari Batubara.
"Terkait dengan pasal-pasal khususnya pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor tentu kita akan dalami terkait dengan apakah pasal 2 itu bisa kita buktikan terkait dengan pengadaan barang dan jasa," kata Firli Bahuri.
Pasal 2 Ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan, korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu, terutama di saat bencana, bisa dijatuhi hukuman mati.
Meskipun demikian, penyidikan lebih lanjut dibutuhkan soal penggunaan pasal tersebut dalam kasus Juliari Batubara.