Pilkada Malaka : Paslon SN-KT dan SBS-WT Bersaing Ketat di Taaba dan Kakaniuk

Untuk Desa Kakaniuk dari 3 TPS yang ada total perolehan suara untuk Paslon SN-KT, 384 suara dan paslon SBS -WT,  532 suara.

Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA 
Proses perhitungan suara di TPS Desa Kakaniuk, Kecamatan Malaka Tengah, Rabu (9/12). 

Paslon SN-KT dan SBS-WT Bersaing Ketat di Taaba dan Kakaniuk

POS-KUPANG.COM I BETUN--Hasil perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) baik di Desa Taaba, Kecamatan Weliman dan Desa Kakaniuk, Kecamatan Malaka Tengah antar dua paslon, Rabu (9/12) bersaing ketat.

Raihan suara untuk pasangan calon (Paslon) Bupati Malaka nomor urut 1 (satu), Simon Nahak dan calon Wabup, Kim Taolin atau SN-KT di Taaba dari dua TPS yang ada tercatat  186 suara dan paslon Bupati nomor urut 2 (dua), dr. Stefanus Bria Seran, MPH dan Calon Wabup, Wendelinus Taolin atau SBS-WT, 228 suara.

Untuk Desa Kakaniuk dari 3 TPS yang ada total perolehan suara untuk Paslon SN-KT, 384 suara dan paslon SBS -WT,  532 suara.

Adapun rekapan hasil per TPS di Desa Taaba, di
TPS 01 untuk SN-KT raihan  90 suara, SBS-WT, 133 suara. Untuk  TPS 02, raihan suara paslon SN-KT,  96 suara sedangkan paslon SBS-WT,  95 suara. Suara tidak sah,  5 suara.

Untuk  Desa Kakaniuk di TPS 01, Paslon SN-KT,  126 suara sedangkan Paslon SBS-WT,  240 suara. Di TPS 02, paslon SN-KT,  132 suara sedangkan paslon SBS-WT,  115 suara. Di TPS 03, paslon SN-KT,  126 suara sedangkan Paslon SBS-WT,  177 suara. Suara tidak sah 6 suara dan ,suara sah 916 suara.

Baca juga: Hasil Real Count Pilgub Kalteng 2020 Hasil Pilkada Kalteng Petahana Sugianto Sabran Unggul Sementara

Baca juga: Soal dan Kunci Jawaban Latihan PAS/UAS Pelajaran Bahasa Inggris Kelas 3 SD, Pilihan Ganda dan Essay

Baca juga: Promo Akhir Tahun XL PRIORITAS, Bundling Smartphone dan Paket Data Mulai Rp150 Ribu

Ketua KPPS Desa Kakaniuk, Johanes Gualbert Tae menegaskan, pemilihan  berjalan dengan  aman dan lancar. Masyarakat dapat menggunakan hak pilih dengan baik dengan tetap menerapkan protokol covid19. Setelah perhitungan, KPPS akan membereskan administrasi dan melaporkan ke PPK di kecamatan.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved