Perang di Laut China Selatan Sulit Dihindari, Analisa Pakar Sebut Cara ini Bisa Atas Konfik di LCS
Sedikit saja kesalahan dari personil militer di kedua negara maka perang besar tak bisa dihindari. Artinya, perang di kawasan ini tak bisa dielakan la
Perkembangan inovasi dalam teknologi juga berkaitan dengan tantangan perubahan ilim.

Hal ini karena banyak kebijakan yang mau tidak mau dipengaruhi dengan kondisi iklim yang mulai berubah.
Contohnya, kenaikan permukaan air laut merupakan salah satu faktor yang mendorong China untuk membangun pulau buatan di wilayah Spratly.
Tambahan lagi, peningkatan suhu udara telah mengubah zona penangkapan ikan menjadi ilegal, tidak diatur dalam undang-undang dan tidak dilaporkan.
Hal tersebut akan menyebabkan penurunan stok ikan secara signifikan.
Contoh lainnya adalah peningkatan terjadinya badai yang mengancam wilayah pulau-pulau dan karang kecil termasuk kota-kota dengan populasi tinggi.
Terakhir, latihan militer yang terus-terusan akan meninggalkan limbah dan polusi lingkungan yang merusak ekosistem terumbu karang dan merusak pulau-pulau yang tidak berpenghuni.
Hal tersebut malah akan memperburuk sengketa Laut China Selatan.
Hanya ada satu cara menjamin keamanan lingkungan di Laut China Selatan, yaitu mengenai ilmu pengetahuan dan teknologi yang inovatif.
Pertama, negara-negara yang terlibat perlu menghormati hak UNCLOS dan keterlibatan mereka di Laut China Selatan.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi angkatan laut seharusnya tidak digunakan untuk mengubah atau membingungkan status geografis wilayah tersebut.
Semua aktivitas juga seharusnya dibatasi kepada perlunya hidrografi, metrologi dan ilmu kelautan.

Kedua, perkembangan iptek yang inovatif seharusnya digunakan untuk mendapat informasi objektif atas Laut China Selatan, daripada untuk menggeneralisasi klaim maritim dan digunakan untuk legitimasi belaka.
Dengan ini, klaim China dengan menanam sayuran di pulau-pulau buatan yang baru dibangun adalah penyalahgunaan sains yang jelas dan terang-terangan.
Tidak ada yang boleh mengklaim suatu wilayah jadi milik mereka hanya setelah mereka melakukan kegiatan IPTEK inovatif di tempat tersebut.