Polsek Kelapa Lima Bubarkan Pesta Wisuda

Anggota Polsek Kelapa Lima Polres Kupang Kota membubarkan dua pesta wisuda di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang

Editor: Kanis Jehola
Satgas Covid-19
Satgas Covid-19 memperkenalkan gerakan 3 W yaitu Wajib Iman, Wajib Aman, Wajib Imun, demi menghindari Covid-19. 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -Anggota Polsek Kelapa Lima Polres Kupang Kota membubarkan dua pesta wisuda di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Minggu (6/12/2020) dini hari. Penyelenggara pesta terbukti tidak mematuhi protokol kesehatan.

Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Binti Perdana P Tarung, SIK melalui Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, SH, SIK membenarkan penindakan pelanggar protokol kesehatan.

Ia menjelaskan, operasi penindakan yang dipimpin KSPKT Aipda Samuel Kause berlangsung di tiga lokasi berbeda.

Baca juga: Bawaslu Tertibkan Semua APK Paslon di Ngada

Pada pukul 01.00 Wita, polisi membubarkan pesta wisuda di Asrama Pemda Alor, Jl Alfa Omega, Kelurahan Lasiana. Para tamu undangan yang berada di lokasi diimbau segera bubar dan pulang ke rumah masing-masing.

Anggota Polsek Kelapa Lima juga menindak sebuah pesta wisuda di Kelurahan Lasiana. Pelaksana pesta wisuda, Welhelmus T dan Ermelinda M Ema diberikan tindakan tegas.

Baca juga: 128 Peserta Ikut Lomba Lari di Nagekeo

Polisi mengamankan 2 unit salon, 1 unit basoka, 1 unit ampli, 1 unit mic karaoke milik Difat Diaz Alfi. Barang bukti tersebut dibawa ke Mapolsek Kelapa Lima. Sedangkan para tamu undangan membubarkan diri.

Pemilik dan penyelenggara pesta digiring ke Mapolsek Kelapa Lima untuk menjalani pemeriksaan.

Pihak Polsek Kelapa Lima, menerbitkan Laporan Polisi Model A Nomor: LP/A/23/XII/2020/SPKT POLSEK KELAPA LIMA, tanggal 6 Des 2020 di mana, tuan pesta dan pemilik tempat dijerat dengan pasal 216 ayat (2) subs 218 KUHP, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002, pasal 84 dan pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dgn Ancaman Pidana paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Tribun Network mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. 'Ingat Pesan Ibu', 3M (mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak). (cr5)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved