Pilkada Ngada

Bawaslu Tertibkan Semua APK Paslon di Ngada

Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Kabupaten Ngada telah melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye ( APK) Pilkada Ngada

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/GORDI DONOFAN
Ketua Bawaslu Ngada, Sebastianus Fernandez 

POS-KUPANG.COM | BAJAWA - Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Kabupaten Ngada telah melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye ( APK) Pilkada Ngada 2020.

APK Paslon telah ditertibkan sejak Minggu (6/12/2020) hingga Selasa (8/12/2020).

Ketua Bawaslu Ngada, Sebastianus Fernandez, mengatakan pihaknya melibatkan petugas Satpol PP, Polri dan TNI setempat dalam menjalankan tugas membersihkan semua APK memasuki masa tenang Pilkada serentak.

Baca juga: Jelang Pencoblosan, KPU Mabar Musnahkan Surat Suara Rusak dan Berlebih

"Memasuki masa tenang terhitung tiga hari sebelum pencoblosan, semua Alat Peraga Kampanye termasuk media sosial, media cetak dan online yang menginformasikan kampanye harus dihentikan. Kami masih menyisir sejumlah lokasi yang terjangkau, laporan sementara sebanyak ratusan lembar bahan kampanye seperti Baliho, spanduk dan famlet telah kita copot," jelas Basti kepada POS-KUPANG.COM di Bajawa Selasa (8/12/2020).

Ia mengatakan untuk sejumlah baliho berukuran besar dan berada di tempat yang tinggi rencananya akan ditertibkan kemudian dengan menggunakan peralatan yang memadai.

Baca juga: Pilkada Manggarai 2020, Masa Tenang Hari Ini Paslon Deno-Madur dan Hery-Heri Tidak Ada Kegiatan

"Penertiban APK ini akan benar-benar dimaksimalkan selama tiga hari mulai 6-8 Desember 2020, kita berharap pada saat hari pencoblosan semuanya sudah bersih," ujarnya.

Ia mengharapkan agar tim peserta Pilkada Ngada juga ikut terlibat dalam pencopotan atribut kampanye ini, untuk membantu tugas Bawaslu dan Pemerintah Ngada demi mengembalikan estetika Kabupaten Ngada.

"Kita harapkan semuanya berjalan aman dan lancar," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Ngada AKBP Rio Cahyowidi, mengharapkan masa tenang sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tiga hari sebelum pencoblosan, bisa dipatuhi peserta pilkada dan masyarakat.

"Semua alat peraga kampanye harus ditertibkan, dan tugas ini bukan hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu, Pihak Keamanan dan Pemerintah namun peserta Pilkada juga wajib melakukannya," ujarnya.

Ia menyatakan hingga saat ini pelaksanaan tahapan Pilkada Ngada berjalan aman dan lancar. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved