ilc
LINK Live Streaming TV One ILC Terbaru 8 Desember 2020, Karni Ilyas: Dana Bansos Pun Dipungli
Topik yang akan diangkat dan dikupas menjadi tema ILC Tv One Selasa malam tersebut yakni seputar kasus korupsi Menteri Sosial
Kerugian keuangan negara
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Yogyakarta, Agung Nugroho mengatakan, hukuman mati terdapat di Pasal 2 Ayat 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan jenis korupsi berupa kerugian keuangan negara.
Agung melanjutkan, berbeda halnya dengan perbuatan yang dilakukan oleh Juliari Batubara, yakni masih diduga suap.
"Sedangkan yang dilakukan oleh yang bersangkutan (Juliari Batubara) merupakan suap yang diatur di pasal lain," ujar Agung saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/12/2020).
Adapun untuk mengarah ke hukuman mati, menurut Agung terdapat beberapa hal yang perlu dibuktikan oleh penyidik nantinya.
Seperti apakah ada dan terbukti kerugian keuangan negara yang terjadi di dalam kasus tersebut.
Selain itu, kata Agung, terdapat tantangan lain seperti penjelasan Pasal 2 Ayat 2 yang hanya membatasi pada bencana alam.
Sedangkan pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini merupakan bencana non alam.
Hal itu tentu masih akan menjadi perdebatan.
"Tantangan untuk membawa (kasus yang melibatkan Juliari) ke hukuman mati cukup berat bagi penegak hukum," ujar Agung.
"Namun, korupsi yang dilakukan oleh yang bersangkutan di masa pandemi seperti ini mestinya jadi pertimbangan penegak hukum untuk memperberat hukuman yang akan dijatuhkan nanti," tambah dia.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul ILC Terbaru 8 Desember 2020, Karni Ilyas: Dana Bansos Pun Dipungli | Live Streaming Tv One Hari Ini