Gaji PNS Naik? Menpan RB Tjahjo Kumolo Mengaku Belum Tahu, Ini Kisaran Terbaru Daftar Gaji

Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroktasi  Mennpan RB , Tjahjo Kumolo menyebut belum ada pembhasan megenai besaran gaji bar

Editor: Alfred Dama
Kolase Warta Kota
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengaku belum tahu soal kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Gaji PNS Naik? Menpan RB Tjahjo Kumolo Mengaku Belum Tahu, Ini Kisaran Terbaru Daftar Gaji

POS KUPANG.COM -- Kabar mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS sangat kuat berhembus

Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroktasi  Mennpan RB , Tjahjo Kumolo menyebut belum ada pembhasan megenai besaran gaji baru bagi PNS tersebut

Informasi kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Menpan RB Tjahjo Kumolo mengaku belum tahu.

Menurut Tjahjo Kumolo, sampai saat ini belum ada pembahasan soal kenaikan gaji PNS dengan pihak Kemenkeu RI.

Saat ini, kata Tjahjo Kumolo, bukan membahas gaji PNS naik melainkan tengah fokus kepada kesehatan dan juga bansos penanganan COvid-19.

Baca juga: LAUT CHINA SELATAN  Memanas Lagu, Dua Kapal Persang Masuk Zona Konflik Siap Adang PLA China

Baca juga: Jodoh Ariel NOAH dan Bunga Citra LestariTerhalang Luna Maya,Denny Darko Ungkap Peruntungan BCL-Ariel

Baca juga: TEERUNGKAP,  Pengikut Habib Rizieq Sudah Rencanakan Serang Polisi, Dirreskrimum: Bukti Voice Note

Baca juga: Kasus 6 Anggota FPI Tewas,Polisi Simpulkan Terkait Voice Note,Tahu Dibuntuti,Menyerang Polisi,Senpi

Baca juga: Pasca Insiden 6Laskar FPI Tewas,Kapolri Perintahkan Anggota PakaiHelm,Rompi Anti Peluru&Bersenjata;

Baca juga: Wulan Guritno Pernah Bikin Gempar Nikah di Usia 17 Tahun Tapi Pisah,Kini Mantan Suami Digugat Cerai

"Saya kok belum tahu dan belum ada pembahasan dengan Kemenkeu soal kenaikan gaji PNS," ujar Tjahjo ketika dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (8/12/2020).

"Konsentrasi APBN untuk kesehatan, bantuan sosial terkait Covid-19. Demikian yang saya tahu," lanjutnya.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB Teguh Widjanarko menjelaskan, berdasarkan formulasi gaji serta tunjangan PNS yang disusun sebelum pandemi Covid-19, periode 2018-2019, memang ada kenaikan.

Meski telah mengajukan usulan kenaikan gaji PNS, tetapi semua keputusan menjadi ranah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Sebenarnya hitungan itu sudah kita buat tahun 2018-2019, kemudian kita ajukan ke Kemenkeu"

"tetapi (Kemenkeu) masih belum firm dengan simulasi yang dibuat," ujar Teguh.

"Masih dibahas terus. Kami tidak bisa menentukan. Masalah keuangan selalu harus berkoordinasi dengan Menkeu sebagai Bendahara Negara.

Apapun yang kita rumuskan tetapi jika tidak tersedia anggaran, tidak dapat kita eksekusi.

Jadi pada saat ini kami terus berkoordinasi dengan kementerian terkait," lanjutnya.

Formulasi yang diusulkan saat itu adalah gaji disertai tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Gaji ditentukan dengan indeks di masing-masing tingkatan jabatan, baik jabatan pimpinan tinggi, administrator maupun fungsional.

Demikian juga dengan tunjangan kemahalan yang ditentukan dengan indeks.

Sementara tunjangan kinerja ditentukan oleh kinerja yang telah dicapai.

Kendati demikian, formulasi gaji PNS masih terus dibahas serta dirancang menyesuaikan anggaran negara.

"Kami sendiri terus melakukan koordinasi dengan Kemenkeu"

"Dan memang benar menurut simulasi itu ada kenaikan gaji, tetapi semua penghasilan di luar gaji dan tunjangan dilarang diberikan"

"Dan kami belum berani menargetkan tahun depan harus sudah selesai"

"Sekali lagi, yang sangat menentukan dalam hal ini adalah Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara, bukan BKN," tambahnya.

Wacana Gaji PNS Berubah

Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) perlu mengetahui mengenai infomasi wacana gaji PNS berubah.

Munculnya wacana perubahan gaji PNS ini, dipastikan membuat para PNS bertanya-tanya mengenai besaran gaji PNS saat ini.

Sebab kabar yang beredar saat ini, wacana gaji PNS diubah tersebut diperkirakan akan terjadi dalam waktu dekat ini.

Mengenai wacana gaji PNS terjadi perubahan tersebut, dijelaskan oleh pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Lalu, bagaimana skema gaji PNS di era pemerintahan Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi sebenarnya saat ini?

BKN melalui Direktorat Kompensasi ASN tengah mempercepat upaya reformasi sistem baru tersebut.

Upaya ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut dijelaskan oleh Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara, Paryono.

Ia mengatakan, upaya di atas diharapkan dapat mempercepat proses perumusan kebijakan teknis.

Tentang pangkat, gaji, tunjangan dan fasilitas PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP), yakni PP tentang Pangkat PNS dan PP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS.

"Dalam prosesnya, BKN terus berkoordinasi dengan sejumlah Kementerian/Lembaga," katanya dalam keterangan pers.

"Seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri,

Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, termasuk juga dengan Pemerintah Daerah," katanya menambahkan.

Paryono melanjutkan, reformasi sistem pangkat PNS pada prinsipnya selaras dengan mandat UU ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah dibuah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.

Dimana pada sistem sebelumnya, pangkat melekat pada orang/PNS (tingkat seseorang PNS).

Sementara pada sistem pangkat ke depan pangkat melekat pada jabatan (tingkatan jabatan).

Sedangkan proses perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN

dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi menjadi hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan.

Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.

Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap, diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang,

dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.

"Sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan."

"Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS, sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing," lanjut Paryono.

Secara substansial, perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang,

dan masa kerja menuju ke sistem berbasis pada harga jabatan (job price) didasarkan nilai jabatan (job value).

Nilai jabatan sendiri diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (job evaluation) yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut dengan pangkat.

Perlu diketahui, pengaturan tentang Pangkat PNS saat ini saling terkait dengan pengaturan tentang gaji PNS.

Sebagaimana yang diatur didalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang gaji PNS sebagaimana telah diubah delapan belas kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Begitu juga dengan regulasi yang mengatur tentang gaji PNS memiliki keterkaitan erat dengan regulasi-regulasi lainnya,

seperti jaminan pensiun PNS, jaminan/tabungan hari tua PNS, jaminan kesehatan, dan lain-lain.

Terkahir Paryono menegaskan, seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut tentu berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara.

"Dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif.

Sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang baru yang nantinya tidak memberikan dampak negatif"

"baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara," kata Paryono.

Berikut daftar besaran gaji PNS terbaru berdasarkan masa kerja:

1. Golongan Ia:

a. Masa Kerja O tahun = Rp. 1.560.800

b. Masa Kerja 26 tahun = Rp. 2.335.800

2. Golongan Ib

a. Masa Kerja 3 tahun= Rp. 1.704.500

b. Masa Kerja 27 tahun= Rp. 2.472.900

3. Golongan Ic

a. Masa Kerja 3 tahun = Rp.1.776.600

b. Masa Kerja 27 tahun= Rp.2.577.500

4. Golongan Id

a. Masa Kerja 3 tahun = Rp. 1.851.800

b. Masa Kerja 27 tahun = Rp. 2.686.500

5. Golongan IIa

a. Masa Kerja 0 tahun = Rp. 2.022.200

b. Masa Kerja 33 tahun = Rp.3.373.600

6. Golongan IIb

a. Masa Kerja 3 tahun = Rp. 2.208.400

b. Masa Kerja 33 tahun = Rp. 3.516.300

7. Golongan IIc

a. Masa Kerja 3 tahun = Rp. 2.301.800

b. Masa Kerja 33 tahun = Rp. 3.665.500

8. Golongan IId

a. Masa Kerja 3 tahun = Rp. 2.399.200

b. Masa Kerja 33 tahun = Rp.3.820.000

9. Golongan IIIa

a. Masa Kerja 0 tahun = Rp. 2.579.400

b. Masa Kerja 32 tahun = Rp. 4.236.400

10. Golongan IIIb

a. Masa Kerja 0 tahun = Rp. 2.688.500

b. Masa Kerja 32 tahun = Rp.4.415.600

11. Golongan IIIc

a. Masa Kerja 0 tahun = Rp. 2.802.300

b. Masa Kerja 32 tahun = Rp. 4.602.400

12. Golongan IIId

a. Masa Kerja 0 tahun = Rp. 2.9200.800

b. Masa Kerja 32 tahun = Rp 4.797.000

13. Golongan IVa

a. Masa Kerja 0 tahun = Rp.3.044.300

b. Masa Kerja 32 tahun = Rp.5.000.000

14. Golongan IVb

a. Masa Kerja 0 tahun = Rp. 3.173.100

b. Masa Kerja 32 tahun = Rp.5.211.500

15. Golongan IVc

a. Masa Kerja 0 tahun = Rp. 3.307.300

b. Masa Kerja 32 tahun = Rp.5.431.900

16. Golongan IVd

a. Masa Kerja 0 tahun = Rp. 3.447.200

b. Masa Kerja 32 tahun = Rp. 5.661.700

17. Golongan IVe

a. Masa Kerja 0 tahun = Rp.3.593.100

b. Masa Kerja 32 tahun = Rp. 5.901.200.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kenaikan Gaji PNS, Menpan RB Tjahjo Kumolo Mengaku Belum Tahu: Belum Ada Pembahasan dengan Kemenkeu, https://wartakota.tribunnews.com/2020/12/08/kenaikan-gaji-pns-menpan-rb-tjahjo-kumolo-mengaku-belum-tahu-belum-ada-pembahasan-dengan-kemenkeu?page=4.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved