Pilkada Manggarai Barat

Jelang Pencoblosan, KPU Mabar Musnahkan Surat Suara Rusak dan Berlebih

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), memusnahkan ribuan surat suara rusak

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Suasana pemusnahan ribuan surat suara di belakang Kantor KPU Mabar, Selasa (8/12/2020). 

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Menjelang hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), memusnahkan ribuan surat suara rusak dan lebih, Selasa (8/12/2020).

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di belakang Kantor KPU Mabar.

Hadir dalam kesempatan itu Ketua KPU Mabar, Robertus V. Din didampingi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mabar, Ponsianus Mato.

Baca juga: Pilkada Sumba Timur - Inilah Salah Satu TPS yang Sudah Disiapkan

Sementara itu, pemusnahan disaksikan langsung Ketua Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Mabar, Frumensius Menti dan Wakapolres Mabar, Kompol Sukanda.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mabar, Ponsianus Mato menjelaskan, ribuan surat suara yang dimusnahkan terdiri dari surat suara yang rusak dan surat suara yang lebih.

Baca juga: 128 Peserta Ikut Lomba Lari di Nagekeo

Dirincikannya, surat suara yang rusak sebanyak 7.404 lembar dan surat suara yang lebih dan dalam kondisi baik sebanyak 244 lembar.

"Sementara itu, surat suara sudah kami distribusikan hingga hari ini ke seluruh TPS," ujarnya.

Diakuinya, saat ini di KPU terdapat sebanyak 2 ribu surat suara yang nantinya akan digunakan jika terdapat pemungutan surat suara ulang.

"Tidak ada lagi simpan surat suara, yang ada hanya 2 ribu lembar suara pemungutan surat suara ulang," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved