Pilkada Manggarai Barat
Jelang Pencoblosan, KPU Mabar Musnahkan Surat Suara Rusak dan Berlebih
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), memusnahkan ribuan surat suara rusak
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Menjelang hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), memusnahkan ribuan surat suara rusak dan lebih, Selasa (8/12/2020).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di belakang Kantor KPU Mabar.
Hadir dalam kesempatan itu Ketua KPU Mabar, Robertus V. Din didampingi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mabar, Ponsianus Mato.
Baca juga: Pilkada Sumba Timur - Inilah Salah Satu TPS yang Sudah Disiapkan
Sementara itu, pemusnahan disaksikan langsung Ketua Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Mabar, Frumensius Menti dan Wakapolres Mabar, Kompol Sukanda.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mabar, Ponsianus Mato menjelaskan, ribuan surat suara yang dimusnahkan terdiri dari surat suara yang rusak dan surat suara yang lebih.
Baca juga: 128 Peserta Ikut Lomba Lari di Nagekeo
Dirincikannya, surat suara yang rusak sebanyak 7.404 lembar dan surat suara yang lebih dan dalam kondisi baik sebanyak 244 lembar.
"Sementara itu, surat suara sudah kami distribusikan hingga hari ini ke seluruh TPS," ujarnya.
Diakuinya, saat ini di KPU terdapat sebanyak 2 ribu surat suara yang nantinya akan digunakan jika terdapat pemungutan surat suara ulang.
"Tidak ada lagi simpan surat suara, yang ada hanya 2 ribu lembar suara pemungutan surat suara ulang," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)