190 Desa Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap III, Terlambat Cair Dikembalikan Ke Kas Negara
Hingga memasuki Pertengahan bulan Desember, dari 266 desa di Kabupaten TTS baru 190 desa yang mengajukan pencairan dana desa tahap III
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | SOE - Hingga memasuki Pertengahan bulan Desember, dari 266 desa di Kabupaten TTS baru 190 desa yang mengajukan pencairan dana desa tahap III-nya.
Sedangkan 76 desa lainnya masih melengkapi persyaratan guna pengajuan pencairan dana desa tahap III-nya.
Jika hingga tanggal 14 Desember mendatang dana desa tahap III belum dicairkan, maka dana tersebut akan disetor kembali ke kas negara.
Baca juga: Jelang Pemilihan, Calon Bupati TTU dari Paket Fresh, Frengky Saunoah Berkumpul Bersama Keluarga
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD), George Mella kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (8/12/2020) di ruang kerjanya mengatakan, khusus tahun 2020 pencairan dana desa mengalami hambatan karena adanya perubahan APBDes untuk mengakomodir kebijakan pemerintah pusat terkait bantuan Covid dan BLT.
APBDes bahkan mengalami perubahan hingga III guna mengakomodir kebijakan pusat tersebut. Hal ini menjadi hambatan tersendiri dalam proses Pencairan dana desa tahun ini.
Baca juga: ADVEN, NATAL DAN PILKADA
" Tahun ini APBDes harus mengalami perubahan sebanyak tiga kali untuk mengakomodir kebijakan pemerintah pusat terkait penanganan Pandemi Virus Corona. Hal ini tentunya menjadi kendala tersendiri dalam proses Pencairan dana desa karena perubahan APBDes ini menjadi syarat dalam pencairan dana desa," ungkapnya.
Ditanya terkait realisasi pencarian dana desa tahap II, diakui Mella, masih ada 11 desa yang belum merealisasikan dana desanya.
Oleh sebab itu, pihaknya tengah mendorong percepatan realisasi dana desa di 11 desa tersebut sehingga realisasi tahap II dan III bisa sekaligus.
" Ada 11 desa yang belum cairan dana desa tahap III-nya tapi saya lupa desa mana-mana saja. Kita sedang dorong untuk lakukan percepatan," ujarnya.
Terkait realisasi anggaran dana desa (ADD) untuk pembayaran hak dan kewenangan para perangkat desa termaksud kepala desa, Mella mengatakan, hingga saat ini hak perangkat desa dari Januari hingga Agustus sudah direalisasikan. Saat ini sedang berproses untuk pembayaran tahap III atau hak bulan September hingga Desember.
" Untuk ADD rata-rata tahap II sudah selesai semua. Sekarang sedang berproses untuk tahap III-nya," pungkasnya.
Ketua Komisi 1 DPRD TTS, Uksam Selan mendorong percepatan realisasi dana desa sehingga anggaran tersebut tak perlu disetor kembali ke negara. Pasalnya anggaran tersebut sangat dibutuhkan untuk membangun di desa.
" Kalau sampai ada dana desa yang terpaksa disetor kembali ke kas negara karena terlambat pencairan tahap III-nya kita sangat menyesali hal itu. Masyarakatlah yang paling dirugikan jika itu terjadi," sebutnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)