Mabes Polri Pastikan Jemput Paksa Habib Rizieq Jika Tak Penuhi Panggilan Polisi Untuk Ketiga Kalinya

"Jadi akhirnya akan menindak tegas agar HRS agar memenuhi pemeriksaan polisi. Nanti akan ada tindakan tegas kalau yang bersangkutan tidak hadir."

Editor: Frans Krowin
TRIBUNNEWS.COM/VALDY ARIEF
Kebid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono. 

Diketahui, Rizieq Shihab dipanggil Polda Metro Jaya untuk kedua kali pada Senin hari ini.

Ia rencananya diperiksa terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Saat melakukan penyelidikan, anggota Polda Metro Jaya membuntuti kendaraan simpatisan Rizieq.

Kemudian, menurut Argo, kendaraan anggota Polda Metro Jaya dipepet dan diberhentikan oleh kendaraan yang ditumpangi simpatisan Rizieq.

Berdasarkan keterangan polisi, saat itu simpatisan Rizieq menodong anggota Polda Metro Jaya dengan senjata api serta senjata tajam berupa samurai dan celurit.

Merasa nyawanya terancam, anggota kepolisian melepaskan tembakan.

Sebanyak enam orang yang diduga simpatisan Rizieq tewas dan empat orang lainnya kabur.

“Ya benar. Anggota yang menjadi korban akan membuat laporan polisi," tuturnya.

Polisi pun mengimbau agar Rizieq memenuhi panggilan penyidik.

Bila kembali mangkir, polisi akan mengambil langkah sesuai KUHAP.

Diketahui bahwa polisi dapat melakukan penjemputan paksa apabila seseorang mangkir setelah dua kali dipanggil.

Selain itu, polisi juga berpesan kepada Rizieq dan pengikutnya agar tidak menghalangi proses penyidikan.

Polisi mewanti-wanti bahwa tindakan menghalangi itu memiliki ancaman pidana.

Kronologi Versi FPI

Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberikan keterangan pers kepada awak media di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2020). Pada kesempatan tersebut Kamil Pasha menyebutkan bahwa kliennya berhalangan hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberikan keterangan pers kepada awak media di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2020). Pada kesempatan tersebut Kamil Pasha menyebutkan bahwa kliennya berhalangan hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. (Tribunnew/Jeprima)

Atas hal ini, kuasa hukum FPI memberikan klarifikasi lewat keterangan tertulis yang diterima redaksi Tribunnews.com.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved