Strategi ChildFund dan Dukcapil Belu Tingkatkan Cakupan Pelayanan Akta Kelahiran di Belu

Strategi ChildFund dan Dukcapil Belu Tingkatkan Cakupan Pelayanan Akta Kelahiran di Belu Provinsi NTT.

POSKUPANGWIKI.COM - Strategi ChildFund dan Dukcapil Belu Tingkatkan Cakupan Pelayanan Akta Kelahiran di Belu Provinsi NTT.

Program Every Child’s Bird Right dari ChildFund Internasional di Indonesia yang diterapkan di Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak tahun 2018 hingga 2019 menuai keberhasilan.

Dalam pelaksanaan program yang mendorong pemenuhan hak anak atas identitas yakni akta kelahiran, ChildFund bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Belu serta pihak terkait.

Berbagai strategi yang dilakukan guna pencapaian kepemilikan akta kelahiran itu terungkap dalam Ngobrol Asyik Pos Kupang dengan tema Hak Anak Atas Identitas, Rabu (2/12/2020). Hadir saat itu,  ChildFund Internasional Indonesia, Reni Rebeca Haning, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Dukcapil Belu. Maksimus Mau Meta, SH dan Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dinkes NTT, Ir. Hendrik Manesi.

Ngobrol Asyik Pos Kupang tentang Hak Anak Atas Identitas bersama Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Belu Maksimus Mau Meta (kedua dari kiri), Kepala Bidang Pendudukan Pencatatan Sipil Dinas Kesehatan Provinsi NTT Hendrik Manesi (kedua dari kanan), dan Renny Rebeka Haning (tengah) dari ChildFund Internasional Indonesia yang dipandu oleh Jurnalis Pos Kupang Novemy Leo (kiri) dan panitia, Ana Djukana SH (kanan), Rabu (2/12/2020)
Ngobrol Asyik Pos Kupang tentang Hak Anak Atas Identitas bersama Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Belu Maksimus Mau Meta (kedua dari kiri), Kepala Bidang Pendudukan Pencatatan Sipil Dinas Kesehatan Provinsi NTT Hendrik Manesi (kedua dari kanan), dan Renny Rebeka Haning (tengah) dari ChildFund Internasional Indonesia yang dipandu oleh Jurnalis Pos Kupang Novemy Leo (kiri) dan panitia, Ana Djukana SH (kanan), Rabu (2/12/2020) (pos kupang)

ChildFund telah hadir di Indonesia sejak tahun 1958 dan berkiprah di NTT sejak tahun 1986. Berbagai program jangka panjang dilakukan yakni program responsive dan pengasuhan positif anak usia 0-5 tahun, Program kecakapan hidup anak usia 6-14 tahun dan anak usia 15-24 tahun dalam program kecakapan hidup serta kesiapan kerja orang muda.

“Yang paling penting, kami bekerja untuk membangun, memperkuat sistem perlindungan anak. Salah satu program yang cross cutting yakni untuk anak usai 0-24 tahun yakni perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat atau PATBM. Dan di Provinsi NTT, Childfund ada di Kabupaten Belu, Malaka, TTU, TTS, Flores ada di 4 pulau besar di NTT,” jelas Reni.

Khusus di Kabupaten Belu, focus Childfund untuk pemenuhan dan perlindungan anak guna memastikan setiap anak dapat hidup sehat, terlindungi dan memiliki pendidikan dan kecakapan hidup. Dan tahap awal, lima desa yakni Desa Dualaos, Naekasa, Silawan, Maudemu dan Naedemu menjadi fokus.

“Dari visi Childfund itulah kami tahu bahwa perkembangan anak tidak mungkin tercapai secara maksimal jika salah satu hak anak pertama yakni akta kelahiran tak terpenuhi. Jika hak anak atas akta kelahiraannya tak terpenuhi maka factor resiko seorang anak tanpa identitas itu banyak sekali,” kata Reny.

Baca juga: Aplikasi E-Mapper Kabupaten Belu Jawab Cakupan Pelayanan Akta Kelahiran Anak

Belu menjadi pilihan karena berada di daerah perbatasan antara Negara Timor Leste dan Indonesia. Anak-anak disana pun banyak yang belum memiliki akta kelahiran sebagai identitas resmi sehingga menjadi sangat beresiko mendapatkan kekerasan dan ekspoitasi.

“Belu adalah daerah border dimana anak-anak keluar masuk melalui jalan tikus, biasanya kami baca di koran. Karena itu kami ingin mengurangi faktor resiko anak dengan program kepemilikan akta kelahiran,” kata Reni.

Selama ini kesadaraan masyarakat Belu sangat rendah untuk mengurus akta kelahiran. Alannya bermacam-macam antara lain karena jarak tempuh serta kondisi geografis membuat masyarakat enggan ke ibukota kabupaten. Biaya transportasi yang besar pun menjadi alasan.

“Walaupun pengurusan akta kelahiran gratis tapi masyarakat harus bayar travelnya, jarak tempuh yang jauh. ChildFund mengintervensi jarak yang jauh untuk ibu anak,” kata Reni.

ChildFund Internasional Indonesia, Reni Rebeca Haning, dalam Ngobrol Asyik Pos Kupang dengan tema Hak Anak Atas Identitas, Rabu (3/12/2020).
ChildFund Internasional Indonesia, Reni Rebeca Haning, dalam Ngobrol Asyik Pos Kupang dengan tema Hak Anak Atas Identitas, Rabu (2/12/2020). (pos kupang)

Untuk mendukung program Every Child’s Bird Right, dibangun Aplikais E-Mapper yang bisa membantu pemerintah mempermudah layanan dari sisi permintaan akan akta kelahiran.

Aplikasi yang berbasis web ini dijalankan oleh kader PATBM atau Perlidungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat yang difasilitasi dengan gadget yang memadai dari Chilfund.

“Mereka langsung door to door membantu masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran. Syarat dan data dilengkapi lalu dikirimkan ke DUkcapil Belu melalui aplikasi secara online untuk selanjutnya Dukcapil masukan ke dalam sistim informasi administrasi kependudukan. Lalu akta kelahiran diteribitkan dan dibagikan ke masyarakat melalui PATBM tadi,” jelas Maksimus.

Aktivis PATBM diminta terus bersemangat melayani masyarakat karena hal itu sangat berarti bagi pemenuhan hak identitas anak.

“Dengan membantu mengurus identitas hukum seperti akta kelahiran, para aktifis telah mengambil suatu tugas pelayanan yang sangat mulia bagi kepentingan masyarakat,” kata Maksimus.

Dengan strategi jemput bola itu dipastikan setiap anak yang lahir di Kabupaten Belu, apapun kondisinya termasuk anak difabel, atau status orangtuanya yang belum menikah sah di Gereja, atau anak dari single parents, bahkan anak dari orangtua dengan warganegara yang berbeda pun, bisa mendapatkan akta kelahiran dari Dukcapil Belu.

“Hak anak itu pinsipnya non diskriminasi. Semua anak tanpa kecuali dia lahir di Indonesia punya kedua orangtua warga Negara Indonesia (WNI), atau salah satu orangtuanya WNI, maka dia akan difasilitasi mendapatkan dokumen akta kelahiran. Kita tak melihat adanya keterbatasan, akta kelahiran itu tidak diskiriminasi,” tegas Reni.

Masimus menambahkan, masih banyak masyarakat Belu yang belum tahu pentingnya dokumen kelahiran. Akta kelahiran merupakan akta pencatatan sipil hasil pencatatan terhadap peristiwa kelahiran seseorang dan merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak identitas hukum seorang individu.

Kepemilikan akta kelahiran mempengaruhi beragam aspek kehidupaan terutama terkait perlindungan hak-hak dasar anak, perlindungan anak dan akses terhadap beragam pelayanan dasar dan pelayanan publik lainnya.

Manfaatnya antara lain untuk masuk sekolah, beasiswa, mengurus paspor, kartu identitas anak, KTP elektronik, pelayanan kesehatan dan pelayanan publik lainya. Bahkan akta kelahiran punya fungsi hukum dalam penanganan perkara anak berhadapan dengan hukum, warisan ,fungsi kelengkapan data vital untuk perencanaan pembangunan serta program pemberdayaan ekonomi  masyarakat.

 “Tanpa akta kelahiran maka secara de yure keberadaan anak tidak diakui oleh Negara,” katanya.

Maksimus berterimakasih karena kehadiran ChildFund telah bisa menaikkan presentasi cakupan layanan akta kelahiran di Belu. Dari 73 persen di tahun 2018, kini data triwulan 2020 sudah mencapai 79,19 persen.

“Kami lakukan inovasi jebol pin atau jemput bola dengan bekerjasama koloborasi antara Pemerintah dengan instansi lintas sektor, lembaga pemberdayaan perempuan dan anak (LPPA) mitra Childfund, Dinkes, camat, desa dan kelurahan, pihak swasta dan pemangku kepentingan,” kata Maksimus.

Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Dukcapil Belu, Maksimus Mau Meta, SH, usai Ngobrol Asyik Pos Kupang dengan tema Hak Anak Atas Identitas, Rabu (3/12/2020).
Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Dukcapil Belu, Maksimus Mau Meta, SH, usai Ngobrol Asyik Pos Kupang dengan tema Hak Anak Atas Identitas, Rabu (2/12/2020). (pos kupang)

Menurut Hendrik,  Pemerintah berkewajiban melindungi dan memberikan hak identitas anak. Bahkan hal itu menjadi target nasional sejak tahun 2016 dalam rangka meningkatkan cakupan akta kelahiran. Tahun 2020 RPJM nasional, menargetkan 92 persen dan target itu sudah terpenuhi secara nasional.

Tapi untuk wilayah NTT target sebanyak 1,8 juta akta kelahiran, hingga 30 November 2020 baru capai mencapai target 76,26 persen. Artinya masih 20 persen lebih harus dikejar.

Pihaknya gencar menginformasikan ke setiap dukcapil kab/kota guna mengupayakan peningkatan cakupan layanan kualitas. Fungsi dukcapil hanya mencatat dan masyarakat mesti sadar melaporkan peristiwa itu. Berharap koloborasi mitra dan ChildFund bisa mendorong upaya pencapaian target di Belu.

“Dua tahun kemarin angkanya 50 persen dan kini sudah capai 85 persen.  Berharap 31 Desember 2020 untuk daerah yang masih rendah, Indonesia Timur, yang baru capai 76,62 persen bisa meningkat. Semoga yang dilakukan Childfund di Belu akan jadi model untuk peningkatan layanan, setiap kab/ kota di NTT bisa bermitra dengan berbagai stakeholder dan pihak terkait,” kata Hendrik.

Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dinkes NTT, Ir. Hendrik Manesi, dalam Ngobrol Asyik Pos Kupang dengan tema Hak Anak Atas Identitas, Rabu (3/12/2020).
Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dinkes NTT, Ir. Hendrik Manesi, dalam Ngobrol Asyik Pos Kupang dengan tema Hak Anak Atas Identitas, Rabu (2/12/2020). (pos kupang)

Menurut Hendrik perlu ada pemahaman yang sama hingga tingkat RT, RW agar mereka bisa memiliki chanel langsung ke dukcapil sehingga bisa mempercepat penerbitan dokumen termasuk akta kelahiran bagi warga. Pengiriman data melalui WA  ke  dukcapil lalu diproses dan RT menjemput ke dukcapil.

“Ini semua tentu kembali ke diri kita, ada kemauan dari kita atau tidak. Kita terus mendorong hal ini. Kalau selama ini penerbitan akta kematian bisa cepat maka akta kelahiranpun bisa dibuat cepat. Perlu kesadaran untuk melakukan pendekatan ke masyarakat setiap dokumen administrasi kependudukan itu penting,” kata Hendrik.

Hendrik mengingatkan setiap orangtua bisa menjalankan amanat UU 35/2014 tentang perlindungan anak, khususnya Pasal 27 bahwa orangtua dan masyarakat wajib memberikan dokumen indentitas atau akta kelahiran bagi anak yang lahir.

“Maka ajukanlah permohonan untuk penerbitan akta kelahiran bagi anak di kantor dinas dukcapil setempat,” pesan Hendrik. (novemy leo/bersambung)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved