Provinsi NTT Butuh 7,3 Juta Vaksin Covid-19
vaksinasi massal di seluruh Indonesia pada 2021. Awalnya, agenda vaksinasi tersebut direncanakan mulai dilaksanakan pada akhir 2020.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Provinsi NTT Butuh 7,3 Juta Vaksin Covid-19
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan mengagendakan untuk melaksanakan vaksinasi massal di seluruh Indonesia pada 2021. Awalnya, agenda vaksinasi tersebut direncanakan mulai dilaksanakan pada akhir 2020.
Namun demikian, karena persoalan teknis serta ketersediaan vaksin belum memadai maka pendistribusian vaksin untuk Covid-19 juga mengalami penundaan.
Gugus Tugas Pencegahan dan penanggulangan COVID-19 Provinsi NTT telah mengajukan permohonan vaksin kepada Kementerian Kesehatan RI sebanyak 7.360.953. Vaksin tersebut rencananya akan diberikan bagi warga dengan sasaran kelompok usia 18-59 tahun dan 60 tahun ke atas.
"Kita telah ajukan vaksin COVID-19 sebanyak 7.360.953 buah untuk rencana vaksinasi massal," ujar Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT David A. Mandala melalui Kabid P2P Herlina Salmun.
Ia menjelaskan, setiap orang mendapat vaksin covid-19 sebanyak 2 kali dengan interval waktu pemberian minimal 14 hari dari dosis pertama.
"Kebutuhan vaksin berdasarkan jumlah sasaran di NTT sebanyak 6.407.764 vial (untuk 2 kali pemberian). Dalam pemberian imunisasi covid-19 dibutuhkan Auto Disposible Syringe (ADS) sebanyak 6.407.764 pcs dan Safety Box (SB) kapasitas 5 liter yang sebanyak 64.078 box," jelas Herlina Salmun.
Sementara itu, estimasi jumlah kebutuhan untuk sasaran tersisa usia 18 – 59 tahun dari tenaga kesehatan, TNI, Polri dan Anggota TNI, Polri, Satpol PP serta Pelayanan Publik sebanyak 38.500.
"Kebutuhan vaksin sebanyak 89. 232 vial (untuk 2 kali pemberian). Dalam pemberian imunisasi covid-19 dibutuhkan Auto Disposible Syringe (ADS) sebanyak 89. 232 pcs dan Safety Box (SB) kapasitas 5 liter yang sebanyak 892 box," jelas Herlina Salmun.
Waktu pelaksanaan, kata Herlina, dimulai pada Desember 2020 secara bertahap dengan mempertimbangkan kajian epidemiologi, ketersediaan vaksin COVID-19 dan sarana pendukung lainnya.
Herlina mengatakan, sasaran pemberian vaksin terdiri dari kelompok usia 18-59 tahun dan Usia 60 ke atas termasuk tenaga kesehatan dan semua petugas yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia. Selain itu, kata Herlina, sasaran vaksin juga akan diberikan kepada kelompok prioritas lainnya yang ditetapkan berdasarkan kajian epidemiologi dan kebijakan operasional imunisasi COVID-19, diantaranya yakni kelompok dengan kriteria tidak memiliki penyakit bawaan (komorbid), terdaftar pada aplikasi Pcare atau kelompok vaksinasi mandiri seperti pegawai BUMD/ BUMN .
Sasaran vaksin juga ditujukan untuk pada petugas pelayanan publik yakni para petugas yang berhadapan dengan masyarakat misalnya TNI – Polri, petugas bandara, stasiun kereta api, pelabuhan, pemadam kebakaran, PLN, PAM yang bertugas di lapangan. Selain itu juga ditujukan untuk kelompok risiko tinggi lain seperti Kelompok pekerja yang merupakan kelompok usia produktif dan berkontribusi sektor perekonomian termasuk pendidikan serta populasi lainnya seperti penduduk yang tinggal di tempat berisiko tinggi misalnya di kawasan padat penduduk.
Vaksin juga ditujukan untuk para kontak erat yang merupakan orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19 serta administrator pemerintahan yang terlibat dalam pelayanan publik.
Terkait tahapan pentahapan imunisasi covid-19 untuk mencapai herd immunity sasaran 18-59 tahun dan penambahan kelompok usia 60 ke atas terdiri dari tujuh tahap.
Tahap pertama diberikan kepada garda terdepan yakni medis dan Paramedis contack tracing, pelayanan public seperti Bandara, Pelabuhan, Damkar, serta TNI/Polri, Satpol PP dan aparat hukum.