Nasib Juliari Batubara, Dulu Jadi Orang Pertama Dipanggil Jokowi, Kini Jadi Orang Ke-2 Ditangkap KPK
Seperti diketahui, Menteri Sosial Juliari Batubara ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dana Bansos Covid19 Jabodetabek
SMP ST.Franciscus ASISI Tebet Jakarta. Tahun: 1985 - 1988
SMAN 8 Tebet Jakarta. Tahun: 1988 - 1991
Riverside City College USA. Tahun: 1991 - 1995
Bussiness Administration with minor in Finance, Chapman University USA. Tahun: 1995 - 1997
Riwayat Pekerjaan
PT.Tridaya Mandiri, Sebagai: Komisaris Utama. Tahun: 2005 - -
PT.Bwana Energy, Sebagai: Direktur Utama. Tahun: 2004 - -
PT.Arlinto Perkasa Buana, Sebagai: Direktur Utama. Tahun: 2003 -
PT.Wiraswasta Gemilang Indonesia, Sebagai: Direktur Utama. Tahun: 2003 - 2012
PT.Wiraswasta Gemilang Indonesia, Sebagai: Commercial Division. Tahun: 2002 - 2003
PT.Wiraswasta Gemilang Indonesia, Sebagai: Marketing Supervisor & Business Devollopment Nanager. Tahun: 1008 - 2002
Riwayat Organisasi Juliari Batubara
PDI Perjuangan, Sebagai: Wakil Bendahara. Tahun: 2010 - skrg
Komite Tetap Akses Imformasi Peluang Bisnis-Bidang UMKM KADIN Indonesia, Sebagai: Wakil Ketua. Tahun: 2009 - 2010
Masyarakat Pelumas Indonesia (MASPI), Sebagai: Amggota Dewan Penasehat. Tahun: 2008 - 2014
Badan Pemenangan Pemilu Pusat PDI Perjuangan, Sebagai: Anggota. Tahun: 2008 -
Asosiasi Produsen Pelumas Indonesia (ASPELINDO), Sebagai: Ketua Harian. Tahun: 2007 - 2014
Biro Promosi & Pemasaran KONI Pusat, Sebagai: Ketua. Tahun: 2007 - 2011
Badan Pemenangan Pemilu Pusat PDI Perjuangan, Sebagai: Amggota . Tahun: 2003 -
Yayasan Pendidikan Menengah 17 Agustus 1945, Sebagai: Ketua. Tahun: 2003 - 2014
Pengurus Pusat Ikatan Motor Indonesia (PP IMI), Sebagai: Ketua Umum. Tahun: 2003 - 2011
Pemberdayaan Usaha dan Masyarakat PB PERBASI (Persatuan Bola Basket Seluruh Indpnesia), Sebagai: Ketua IV. Tahun: 2002 - 2004
OSIS SMAN 8 Tebet, Sebagai: Pengurus. Tahun: 1989 - 1990
OSIS SMP ASISI Tebet, Sebagai: Pengurus. Tahun: 1986 - 1987
Sumber: Dpr.go.id
KPK Tebar Ancaman, Ketua KPK Diacungi Jempol
Kepimimpinan Komjen Firli Bahuri di KPK patut diacungi jempol. Karena berhasil membongkar kasus korupsi di dua kementerian.
Hal ini tentu membuat pejabat korup yang lain, merasa terancam. Demikian dikatakan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane.
"IPW menilai, tentu tak mudah untuk meringkus dua menteri yang sangat dekat dengan kekuasaan. Tapi sebagai jenderal bintang tiga Polri, Firli sudah membuktikan bahwa dirinya bisa," kata Neta kepada Warta Kota, Minggu (6/12/2020).

"Sebab kinerja Firli akan membuat para pejabat lain yang korup 'makin ngeri ngeri sedap'," katanya.
Sebab Menteri Kelautan yang nota bene orang dekatnya Prabowo Subianto, tokoh oposisi yang sudah merapat ke Presiden Jokowi berhasil diringkus Firli.
"Lalu yang kedua, Menteri Sosial yang nota bene orang dekatnya Ketua Umum PDIP Megawati," ujarnya.
Kasus ditangkapnya dua menteri Jokowi dalam satu pekan terakhir ini, menurut Neta, juga menunjukkan bahwa presiden Jokowi sudah melakukan kesalahan besar dalam memilih para pembantunya.
"Di saat bangsa ini sedang kesulitan dan kesusahan menghadapi pandemi Covid-19, dan saat rakyat serba kekurangan, kok ya kedua menteri Jokowi itu tega-teganya melakukan aksi korupsi gila gilaan," ucapnya.

"Dan hasilnya ternyata dibuat untuk berfoya-foya membeli barang-barang branded. Bagaimana pun aksi ini tidak bisa ditolerir. Kedua menteri jokowi itu perlu dijatuhi hukuman mati," lanjutnya.
Kesalahan Jokowi dalam memilih menteri kabinet ini kata Neta, sebenarnya sudah terlihat di tahun pertama kepemimpinannya di periode kedua.
"Bahkan Jokowi berencana mereshuffle kabinetnya tapi selalu batal hingga kedua menterinya ditangkap KPK," ujar Neta.
Artinya, tambah Neta, jika Jokowi tak segera mereshuffle kabinetnya dikhawatirkan akan makin banyak menteri Jokowi yang ditangkap KPK.
"IPW sendiri memberi apresiasi terhadap kerja KPK dalam menciduk kedua menteri Jokowi ini," ujarnya.
Sehingga diharapkan KPK makin lebih agresif lagi memburu menteri-menteri Jokowi yang melakukan aksi korupsi, sehingga publik tahu persis seperti apa moralitas dan mentalitas aparatur pemerintah di era kedua kepimpinan Jokowi ini.

"IPW berkeyakinan jika KPK dan pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman mati kepada menteri kelautan dan menteri sosial tersebut, rakyat akan mendukungnya," ujar Neta.
Setelah Diperiksa 12 Jam, Mensos Juliari Batubara Langsung Ditahan
Menteri Sosial Juliari P Batubara menjalani pemeriksaan 12 jam lebih, Minggu (6/12/2020).
Setelah diperiksa, Juliari ditahan selama 20 hari di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
Mensos Juliari Batubara saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan bansos Covid-19.
Berdasarkan keterangan Ketua KPK Firli Bahuri, keduanya akan ditahan selama 20 hari terhitung dari 6-25 Desember 2020.
Selain itu, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang yang totalnya Rp 14,5 miliar.
"KPK telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang rupiah sebesar Rp 11,9 miliar, US Dollar sebesar 171,085 atau setara dengan Rp 2,42 miliar, dan Singapura dolar 23.000 atau setara Rp 243 juta. Atau total sekira kurang lebih Rp 14,5 miliar," ungkap Firli dikutip dari kompas.tv.
Terancam Hukuman Mati
Juliari Batubara bahkan bisa terancam hukuman mati dari pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Mengapa? Apa alasan Juliari bisa terancam hukuman mati?
Dikutip Tribunnews dari setkab.go.id, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam pada April 2020 lalu.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional," bunyi Diktum KESATU pada Keppres tersebut.
Tak hanya itu, pada Desember 2019 lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, pernah membahas, siapapun yang melakukan korupsi saat bencana, akan terancam hukuman mati.
Mahfud MD menyebutkan perangkat hukum mengenai hukuman mati bagi koruptor sudah ada.
Namun, kriteria bencana tersebut belum diluruskan.
"Koruptor bisa dijatuhi hukuman mati kalau melakukan pengulangan atau melakukan korupsi disaat ada bencana, nah itu sudah ada."
"Cuma kriteria bencana itu yang sekarang belum diluruskan."
"Nanti kalau itu mau diterapkan tidak perlu ada undang-undang baru, karena perangkat hukum yang tersedia sudah ada," bebernya, Selasa (10/12/2019), dilansir Tribunnews.
Firli Bahuri juga telah menjelaskan alasan mengapa Juliari Batubara bisa terancam dijatuhi hukuman mati.
Mengutip Tribunnews, Firli mengatakan hukuman mati bisa diberikan pada Juliari Batubara jika terbukti melanggar Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU 31 tahun 99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," terang Firli di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020), dini hari.
"Kita paham juga bahwa pandemi Covid-19 ini dinyatakan oleh pemerintah bahwa ini adalah bencana non-alam,"
"Sehingga tentu kita tidak berhenti sampai di sini, apa yang kita lakukan, kita masih akan terus bekerja terkait dengan bagaimana mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemi Covid-19," imbuhnya.
Juliari Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos penanganan Covid-19 bersama empat orang lainnya.
Mereka adalah Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), yang merupaan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial.
Serta Ardian IM dan Harry Sidabuke, selaku pihak swasta.
"KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS," ujar Firli.
Dikutip dari Kompas.com, penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu (5/12/2020) dini hari.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Setelah Jalani Pemeriksaan 12 Jam, Mensos Juliari Batubara Ditahan 20 Hari di Rutan Pomdam Jaya, https://sumsel.tribunnews.com/2020/12/06/setelah-jalani-pemeriksaan-12-jam-mensos-juliari-batubara-ditahan-20-hari-di-rutan-pomdam-jaya?page=all
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sukses Cokok Dua Menteri, Kinerja Firli Bahuri di KPK Tebar Ancaman ke Pejabat Korup Lainnya, https://wartakota.tribunnews.com/2020/12/06/sukses-cokok-dua-menteri-kinerja-firli-bahuri-di-kpk-tebar-ancaman-ke-pejabat-korup-lainnya?page=all
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul PROFIL Juliari Batubara yang Ngaku Pernah Digaji Rp 1 Juta, Menteri PDIP Ditangkap KPK karena Bansos, https://wartakota.tribunnews.com/2020/12/06/profil-juliari-batubara-yang-ngaku-pernah-digaji-rp-1-juta-menteri-pdip-ditangkap-kpk-karena-bansos?page=all