Langgar Prokes Covid, Pelaksana dan Pemilik Tempat Pesta Wisuda di Kupang Terancam Denda 100 Juta
Operasi penindakan terhadap pelanggar prokes ini dilaksanakan aparat Polsek Kelapa Lima pada 3 lokasi berbeda.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Langgar Prokes Covid-19, Pelaksana dan Pemilik Tempat Pesta Wisuda di Kupang Terancam Denda 100 Juta
POS-KUPANG.COM | KUPANG-- Melanggar protokol kesehatan Covid-19 tuan dan pemilik tempat pesta wisuda di Kupang terancam 1 tahun penjara dan denda Rp. 100.000.000. Penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19 ini dilaksanakan oleh SPKT Polsek Kelapa Lima.
Ketika dikonfirmasi POS-KUPANG. COM, Minggu, 06/12/2020, Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Binti Perdana P. Tarung, S. I. K, melalui Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, S. H., S. I. K, membenarkan adanya penindakan pelanggar prokes.
Penindakan tegas yang dilakukan terhadap pelaksana pesta wisuda yang tidak sesuai protokol kesehatan Covid-19 oleh anggota Polsek Kelapa Lima dipimpin langsun oleh KSPKT Aipda Samuel Kause di Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Operasi penindakan terhadap pelanggar prokes ini dilaksanakan aparat Polsek Kelapa Lima pada 3 lokasi berbeda.
Pada pukul 01.00 Wita dilakukan penindakan tegas terhadap pelaksana pesta wisuda di Asrama Pemda Alor, Jl. Alfa Omega, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima. Para tamu undangan yang masih berada di lokasi dihimbau untuk segera bubar.
Beberapa saat kemudian, di wilayah tersebut, anggota Polsek Kelapa Lima kembali menemukan pelaksanaan pesta wisuda yang digelar tanpa menerapkan protokol kesehatan.
Pelaksana Pesta Wisuda atas nama Welhelmus T dan Ermelinda M. Ema diberikan tindakan tegas. Pada pesta tersebut pihak aparat mengamankan sound system berupa, 2 unit salon, 1 unit basoka, 1 unit ampli, 1 unit mic karaoke milik Difat Diaz Alfi, diamankan di Kantor Polsek Kelapa Lima. Sedangkan para tamu undangan dihimbau untuk segera membubarkan diri.
Pasca penindakan tersebut, pemilik dan penyelenggara pesta digiring ke Kantor Polsek Kelapa Lima untuk dilakukan pemeriksaan karena telah melanggar protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19.
Baca juga: 300 Personil Brimob Nusantara BKO Polda NTT, Siap Amankan Pilkada 9 Kabupaten di NTT
Baca juga: Pilkada Kabupaten Malaka NTT Rawan
Pihak Polsek Kelapa Lima, menerbitkan Laporan Polisi Model A Nomor : LP / A / 23 / XII / 2020 / SPKT POLSEK KELAPA LIMA, tanggal 6 Des 2020 di mana, Tuan Pesta dan Pemilik tempat dijerat dengan pasal 216 ayat (2) subs 218 KUHP, UU No. 2 thn 2002, pasal 84 dan pasal 93 UU no. 6 thn 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dgn Ancaman Pidana paling lama 1 (satu) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 100.000 000 (seratus juta rupiah). (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon)