Pilkada Kabupaten Malaka NTT Rawan
Indeks Kerawanan pilkada tahun 2020 khususnya untuk dimensi pemilu yang bebas adil dengan sub dimensi Hak pilih oleh Bawaslu RI
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Pilkada Kabupaten Malaka NTT Rawan
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pilkada Kabupaten Malaka di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dinilai rawan oleh Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI).
Kabupaten Malaka bahkan masuk dalam 10 daerah dengan kerawanan tertinggi dengan skor 85,3 sebagaimana rilis hasil pemutakhiran Indeks Kerawanan pilkada tahun 2020 khususnya untuk dimensi pemilu yang bebas adil dengan sub dimensi Hak pilih oleh Bawaslu RI pada Minggu (6/12).
Adapun 10 daerah dengan kerawanan tertinggi yaitu Kabupaten Manokwari (100); Kabupaten Teluk Wondama (100); Kabupaten Boyolali (91,2); Kabupaten Sintang (89,2); Kabupaten Pasaman Barat (86,6); Kota Tangerang Selatan (86,6); Kabupaten Fakfak (85,8); Kabupaten Tanah Datar (85,3); Kabupaten Malaka (85,3); dan Kabupaten Konawe Selatan (85,3).
Terkait hal itu, Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT, Jemris Fointuna mengatakan, adanya indikasi kerawanan hak pilih tersebut maka Bawaslu merekomendasikan agar koordinasi antara penyelenggara pilkada dan pemerintah daerah khususnya Dukcapil diintensifkan guna memastikan pemilih yang berhak dapat menggunakan suaranya.
"Untuk hal ini maka pemilih yang namanya telah ada dalam DPT tetapi belum memiliki KTP atau Suket dari Dinas Dukcapil harus melakukan perekaman untuk mendapatkan KTP atau Suket," tegasnya.
Jemris menjelaskan, Bawaslu RI telah mengeluarkan rekomendasi Terkait hasil Indeks Kerawanan Pemilu Serentak 2020. Rekomendasi tersebut terdiri dari, pertama, penyelenggara pemilihan, pasangan calon, tim kampanye dan pemilih selalu menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 secara disiplin dan ketat dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara;
Kedua, penyelenggara pemilihan, pemerintah daerah, satuan tugas penanganan Covid-19 berkoordinasi dalam keterbukaan informasi dan sosialisasi mengenai pelaksanaan protokol kesehatan dalam pemungutan dan penghitungan suara; Ketiga, koordinasi kepolisian dan Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 dalam penegakan
hukum dan penindakan atas pelanggaran protokol kesehatan di luar proses penyelenggaraan pemilihan pada hari pemungutan suara;
Berikut, keempat, koordinasi antara KPU, Bawaslu dan Pemerintah (Dukcapil) dalam memastikan pemilih yang
berhak dapat menggunakan suaranya; dan kelima, kepastian penggunaan teknologi informasi oleh penyelenggara pemilihan.
Dalam rilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020 tersebut, kata Jemris, secara menyeluruh, kerawanan pilkada meningkat. Selain aspek pandemi, Bawaslu juga menyoroti indikator jaringan internet yang disediakan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
Bawaslu mendapati kerawanan pilkada di 270 daerah yang menyelenggarakan pemilihan berada pada titik rawan tinggi dan rawan sedang. Tidak satu pun daerah berada pada kondisi rawan rendah.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil analisis Bawaslu, peningkatan jumlah daerah dengan kerawanan tinggi disebabkan beberapa faktor. Di antara penyebabnya adalah kondisi pandemi Covid-19 yang tidak melandai, proses pemutakhiran daftar pemilih yang belum komprehensif, peningkatan penyalahgunaan bantuan sosial, serta penggunaan teknologi infromasi yang meningkat tanpa disertai penyediaan perangkat dan peningkatan sumber daya penyelenggara pemilihan.
Kerawanan tinggi pada provinsi yang menyelenggarakan pilgub dikontribusi oleh kerawanan pada dimensi konteks sosial-politik, penyelenggaraan pemilu bebas dan adil,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/jemris-fointuna-oke-y.jpg)