TERNYATA Iyut Bingslamet Sudah Pakai Sabu 16 Tahun, Beli saat punya Uang dan Ada yang Jual

Adik kandung  Adi Bingslamet ini sudah lama sebagai pemakai yaitu sejak 16 tahun lalu. Namun ia membeli barang haram ini saat punya uang dan ada yang

Editor: Alfred Dama
Warta Kota.com
Kronologis penangkapan mantan penyanyi cilik Iyut Bing Slamet terkait kasus narkoba, polisi akan menjelaskan kepada media Sabtu (5/12/2020) hari ini. Mantan artis cilik Iyut Bing Slamet kembali tersandung narkoba dan diamankan polisi sejak Kamis (3/12/2020) malam.  

"Kronologisnya pada hari Kamis malam jam setengah 12 malam di daerah Johar Timur, (Jakarta Pusat) dari Polres Metro Jakarta Selatan," kata Budi saat merilis kasus tersebut di Mapolrestro Jaksel, Kebayoran Baru, Sabtu (5/12/2020).

Dan di dalam rumah tersebut,  kata Budi, ditemukan satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas, satu buah plastik klip bening bekas narkotika.

Budi menuturkan, tersangka IBS mengaku menggunakan barang haram itu pada awal Desember 2020.

Menurutnya, tersangka telah aktif bertahun-tahun sebagai pengguna narkotika jenis sabu usai keluar dari penjara akibat perbuatan yang sama.

Iyut Bing Slamet dihadirkan di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020) siang. Iyut Bing Slamet ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya, kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020) pukul 23.00 WIB.
Iyut Bing Slamet dihadirkan di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020) siang. Iyut Bing Slamet ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya, kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020) pukul 23.00 WIB. ((Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo))

Dari hasil tersebut dibawa ke kantor tersangka IBS tersebut dan setelah dicek urine yang bersangkutan positif metafetamine.

Kemudian dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan terakhir memakai itu 1 Desember 2020.

Baca juga: Iyut Bing Slamet Ngaku Pakai Narkoba Putus-Sambung Sejak 2004, Jika Ada Uang Baru Beli Barang Haram

"Memang yang bersangkutan dari pengakuannya memakai dari tahun 2004, dan ini masih sementara kita kembangkan lagi, ke siapa yang memberi ini," kata Budi. 

Adapun guna mempertangungjawabkan perbuatannya, IBS dijerat dengan Undang-Undang (UU) Narkotika Nomor 3 Tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun penjara. 

"Yang bersangkutan karena memang hasil barang bukti yang kita dapat dan juga hasil positif kita kenakan di Pasal 127 Ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2009, sebagai pengguna narkotika," pungkasnya. (m23) 

Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Iyut Bing Slamet Pakai Sabu Sejak 16 Tahun Lalu, Polisi: Dia Beli Kalau Ada yang Jual dan Punya Uang, https://wartakota.tribunnews.com/2020/12/05/iyut-bing-slamet-pakai-sabu-sejak-16-tahun-lalu-polisi-dia-beli-kalau-ada-yang-jual-dan-punya-uang.

dan  judul Iyut Bing Slamet Akui Konsumsi Narkona, Mantan Penyanyi Cilik Itu Diancam 4 Tahun Penjara, https://wartakota.tribunnews.com/2020/12/05/iyut-bing-slamet-akui-konsumsi-narkona-mantan-penyanyi-cilik-itu-diancam-4-tahun-penjara.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved