TERNYATA Iyut Bingslamet Sudah Pakai Sabu 16 Tahun, Beli saat punya Uang dan Ada yang Jual

Adik kandung  Adi Bingslamet ini sudah lama sebagai pemakai yaitu sejak 16 tahun lalu. Namun ia membeli barang haram ini saat punya uang dan ada yang

Editor: Alfred Dama
Warta Kota.com
Kronologis penangkapan mantan penyanyi cilik Iyut Bing Slamet terkait kasus narkoba, polisi akan menjelaskan kepada media Sabtu (5/12/2020) hari ini. Mantan artis cilik Iyut Bing Slamet kembali tersandung narkoba dan diamankan polisi sejak Kamis (3/12/2020) malam.  

TERNYATA Iyut Bingslamet Sudah Pakai Sabu 16 Tahun, Beli saat punya Uang dan Ada yang Jual

POS KUPANG.COM -- Mantan bintang cilik, Iyut Bingslamet kembali terciuk polisi dalam kasus penyalagunaan narkoba

Adik kandung  Adi Bingslamet ini sudah lama sebagai pemakai yaitu sejak 16 tahun lalu. Namun ia membeli barang haram ini saat punya uang dan ada yang menjualnya

Mantan penyanyi cilik Iyut Bing Slamet mengaku sudah memakai narkoba sejak 16 tahun silam.

Iyut Bing Slamet menjadi pengguna narkoba sejak 2004. Namun Iyut Bing Slamet bukan pengguna aktif narkoba

"IBS beli dan mengonsumsi narkoba kalau ada uang saja," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020).

Baca juga: Kopassus Bayar Lunas SaatDiremehkan Thailand,Tuntaskan Misi Besar dalam 3Menit Bikin DuniaTercengang

Baca juga: Australia Bakal Malu Besar Berani Menentang China, Rugi Besar Sampai Ekonomi Diujung Tanduk

Baca juga: Wijin Disebut-sebut Tak Lama Lagi Bakal Tinggalkan Gisella Anastasia Gegara Kasus Video Panas

Baca juga: Puputi Nastiti Devi Makin Bahagia dan Glowing Setelah 2 Tahun Jadi Istri Bos Pertamina

Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono ketika menggelar jumpa pers penangkapan Iyut Bing Slamet di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020). Iyut Bing Slamet ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya, kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020) pukul 23.00 WIB. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Ketika akan memakai narkoba, Iyut Bing Slamet yang sekarang berusia 52 tahun itu tidak membeli barang haram tersebut hanya di satu penjual.

"Dia baru akan membeli kalau ada yang jual dan sedang punya uang," ucap Budi Sartono.

Iyut Bing Slamet terakhir diketahui membeli narkoba seberat 0,7 gram pada 1 Desember 2020. Setelah dapat, Iyut Bing Slamet langsung mengonsumsinya.

Iyut Bing Slamet dihadirkan di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020) siang. Iyut Bing Slamet ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya, kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020) pukul 23.00 WIB. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Penyidik menjerat adik Adi Bing Slamet itu dengan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Kami terus mengejar dan menangkap penjualnya. Kami masih mendalami dan memeriksa IBS," kata Budi Sartono.

Setelah ditahan di polres, Iyut Bing Slamet sudah dijenguk keluarganya. "Keluarga sudah ada yang besuk," ujar Budi Sartono.

Iyut Bing Slamet Diancam 4 Tahun Penjara

Iyut Bing Slamet akui konsumsi narkona sejak awal Desember 2020, mantan penyanyi cilik itu diancam 4 tahun penjara.

Iyut Bing Slamet (IBS) diciduk Sat Res Narkoba Polres Jakarta Selatan (Jaksel) akibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Kapolres Metro Jaksel, Kombes Budi Sartono mengatakan, penangkapan mantan penyanyi cilik itu pada Kamis, 3 Desember 2020 malam. 

"Kronologisnya pada hari Kamis malam jam setengah 12 malam di daerah Johar Timur, (Jakarta Pusat) dari Polres Metro Jakarta Selatan," kata Budi saat merilis kasus tersebut di Mapolrestro Jaksel, Kebayoran Baru, Sabtu (5/12/2020).

Dan di dalam rumah tersebut,  kata Budi, ditemukan satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas, satu buah plastik klip bening bekas narkotika.

Budi menuturkan, tersangka IBS mengaku menggunakan barang haram itu pada awal Desember 2020.

Menurutnya, tersangka telah aktif bertahun-tahun sebagai pengguna narkotika jenis sabu usai keluar dari penjara akibat perbuatan yang sama.

Iyut Bing Slamet dihadirkan di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020) siang. Iyut Bing Slamet ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya, kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020) pukul 23.00 WIB.
Iyut Bing Slamet dihadirkan di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020) siang. Iyut Bing Slamet ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya, kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020) pukul 23.00 WIB. ((Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo))

Dari hasil tersebut dibawa ke kantor tersangka IBS tersebut dan setelah dicek urine yang bersangkutan positif metafetamine.

Kemudian dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan terakhir memakai itu 1 Desember 2020.

Baca juga: Iyut Bing Slamet Ngaku Pakai Narkoba Putus-Sambung Sejak 2004, Jika Ada Uang Baru Beli Barang Haram

"Memang yang bersangkutan dari pengakuannya memakai dari tahun 2004, dan ini masih sementara kita kembangkan lagi, ke siapa yang memberi ini," kata Budi. 

Adapun guna mempertangungjawabkan perbuatannya, IBS dijerat dengan Undang-Undang (UU) Narkotika Nomor 3 Tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun penjara. 

"Yang bersangkutan karena memang hasil barang bukti yang kita dapat dan juga hasil positif kita kenakan di Pasal 127 Ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2009, sebagai pengguna narkotika," pungkasnya. (m23) 

Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Iyut Bing Slamet Pakai Sabu Sejak 16 Tahun Lalu, Polisi: Dia Beli Kalau Ada yang Jual dan Punya Uang, https://wartakota.tribunnews.com/2020/12/05/iyut-bing-slamet-pakai-sabu-sejak-16-tahun-lalu-polisi-dia-beli-kalau-ada-yang-jual-dan-punya-uang.

dan  judul Iyut Bing Slamet Akui Konsumsi Narkona, Mantan Penyanyi Cilik Itu Diancam 4 Tahun Penjara, https://wartakota.tribunnews.com/2020/12/05/iyut-bing-slamet-akui-konsumsi-narkona-mantan-penyanyi-cilik-itu-diancam-4-tahun-penjara.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved