Warga TTU Tewas di Pohon Kesambi
Sebelum Ditemukan Tewas Gantung Diri, Ternyata Philipus Sempat Dilaporkan ke Polisi
Sebelum ditemukan tewas gantung diri, ternyata Philipus sempat dilaporkan ke Polisi
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
Sebelum ditemukan tewas gantung diri, ternyata Philipus sempat dilaporkan ke Polisi
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Kapolres Timor Tengah Utara ( Kapolres TTU) AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas mengungkapkan bahwa sebelum memutuskan untuk mengakhiri hidup, korban sempat dilaporkan oleh kakak kandungnya Yoneta Ola ke Polsek Miomafo Barat, Jumat (4/12/2020).
Korban dilaporkan ke Polsek Miobar karena diduga melakukan penganiayaan kepada Yoneta Ola lantaran kakaknya itu menegurnya korban yang tidak mau membantu orangtuanya menanam kacang di kebun.
Baca juga: Ini Strategi Calon Bupati Belu Menyelesaikan Masalah Ketertinggalan
"Karna merasa tersinggung korban kemudian melakukan penganiayaan terhadap saudara kandung korban Yoneta Ola," ungkap Nelson kepada Pos Kupang saat dihubungi melalui WhatsApp, Sabtu (5/12/2020).
Atas laporan kasus tersebut, kata Nelson, anggota piket SPKT Polsek Miomafo Barat turun ke TKP Desa Lemon Kecamatan Miomafo Barat Kabupaten TTU untuk mencari pelaku.
"Namun setelah dilakukan pencarian oleh anggota Polsek Miomafo Barat, tidak menemukan pelaku," ungkapnya.
Baca juga: Pengantre dan Pengecer BBM di SPBU 03 Balauring Galang Dana untuk Korban Erupsi Ile Lewotolok
Nelson mengatakan, keesokan harinya, Sabtu (5/12/2020) pagi, pelaku ditemukan tewas gantung diri dibawah pohon kesambi yang berada di halaman sebuah rumah kosong yang lama tidak ditempati oleh pemiliknya.
Diberitakan Pos Kupang sebelumnya, Philipus Ola (45), seorang warga yang berasal dari Desa Sallu, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) ditemukan tewas gantung diri pada, Sabtu (5/12/2020).
Korban ditemukan tewas menggantung di bawah pohon kusambi yang berada di halaman sebuah rumah kosong yang lama tidak ditempati oleh pemiliknya di desa tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa, korban ditemukan pertama kali oleh saksi atas nama Yoanita Sonlai. Saat itu, Yoanita baru saja pulang dari rumah Tinus Leolmin menuju ke rumahnya dengan berjalan kaki.
Saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Yoanita melihat ke arah kanan jalan. Ia melihat korban sudah Tergantung di bawah pohon kusambi yang berada di halaman sebuat rumah kosong milik Dona Balan yang sudah lama tidak dintempati.
Melihat kejadian tersebut, saksi Yoanita langsung memberitahukan kejadian tersebut di kepada warga yang tinggal di sekitar TKP untuk kemudian Melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Miomafo barat untuk mendapat penanganan selanjutnya.
Sekira pukul 08:00 Wita, anggota Polsek Miomafo Barat beserta tim indentifikasi Polres TTU tiba di TKP dan langsung melakukan kegiatan identifikasi.
Dari hasil identifikasi yang di lakukan oleh tim identifikasi Polres TTU, korban ditemukan tergantung dalam posisi kaki tertekuk dengan posisi kaki menyentuh tanah.
Korban gantung diri dengan menggunakan kawat sling besi dengan panjang kawat sling dari dahan pohon kusambi ke tanah sepanjang 207 cm dan jarak dari batang pohon ke simpul leher korban sepanjang 70 Cm.
Simpul kawat yang terikat pada leher korban menggunakan simpul hidup, dengan mulut korban dalam keadaan terbuka dan tangan dalam keadan mengengam.
Pada saat ditemukan, korban tegantung dengan menggunakan jaket loreng dengan baju bergaris berwarna hijau, abu-abu dan biru, serta celana jeans berwarna biru dengan menggunakan sepatu bot berwarna hitam.
Secara kasat mata, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, dan dari hasil pemeriksaan tim medis puskesmas Eban bahwa korban dinyatakan sudah meninggal dunia. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)