Polsek Kelapa Lima Gandeng Pengelolah Gedung dan Wedding Organizer Perangi Covid-19
materi dari sisi penegakan hukum yang mana telah diatur oleh undang-undang yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Polsek Kelapa Lima Gandeng Pengelolah Gedung dan Wedding Organizer Perangi Covid-19
POS-KUPANG.COM | KUPANG-- Polsek Kelapa Lima membangun mitra dengan pemerintah Kecamatan Kota Lama dan Pengelolah Gedung dan Wedding Organizer Perangi Covid-19.
Kegiatan yang digelar di Ruang Camplong Hotel Swiss Belinn Jln. Timor Raya, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama ini kegiatan dihadiri oleh Kapolsek Kelapa Lima AKP. Andri Setiawan, S.H.,SIK., Camat Kota Lama Semuel Messakh., Juru Bicara Satgas Covid19 Kota Kupang Ernest .S. Ludji., Bhabinsa Pasir Panjang selaku perwakilan Danramil 1604/01 Kota Kupang dan turut hadir Panit 1 Reskrim Polsek Kelapa Lima Ipda, Dominggus Duran, SH., para pihak pengelola gedung antara lain Swiss Bell Kristal, Aston, Timor Raya, Grand Mutiara, Oriental, Subasuka, Phoenix, serta pihak Wedding Organizer.
Pada kesempatan itu Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan selaku narasumber dalam kegiatan ini mengatakan, pihaknya menyampaikan materi dari sisi penegakan hukum yang mana telah diatur oleh undang-undang yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat sampai pemerintah daerah terkait penerapan Covid-19.
Apabila dalam penegakan peraturan daerah tentang penerapan protokol kesehatan covid-19 ditemukan adanya upaya penolakan ketidakpatuhan atau upaya yang lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas, maka aparat Polsek Kelapa Lima siap melakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap oknum tersebut.
Ia menjelaskan dalam penegakan disiplin prokes juga selalu memperhatikan faktor ekonomi sehingga aparat Polsek Kelapa Lima sering melakukan suatu giat yang disebut Operasi Yustisi. Dalam kegiatan operasi itu aparat sering menghimbau kepada pihak penyelenggara hajatan, atau pihak pengelola gedung untuk selalu memakai masker, menjaga Jarak, menyiapkan wadah tempat cuci tangan.
"Dan seperti itu yang kita lakukan untuk saat ini," tandasnya.
Dasar hukum penegakan disiplin protokol kesehatan, tegas AKP Andri, diatur dalam KUHP yakni pasal 65 ayat 1 dan 2., pasal 212, pasal 214 ayat 1 dan 2., pasal 216 ayat 1, 2 dan 3., UU Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan Pasal 84 dan 93, Perkap No. 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak Pidana, Maklumat Kapolri No. MAK/2/ III/ 2020 TGL 19-3-2020 Tentang Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penangan Penyebaran Covid 19 dan Maklumat Kapolri No. MAK /31/ IX/ 2020 Tanggal 21-09-2020 terhadap Protokol Kesehatan.
Pada kesempatan yang sama Camat Kota Lama, Semuel Messakh mengatakan, segala sesuatu yang dilakukan semua pihak selama bulan Oktober lalu sangat efektif untuk menahan laju perkembangan Virus Corona.
Mengapa penyebaran virus pada awalnya tegas saling bekerjasama pada tingkat Kelurahan kemudian pada tingkat kecamatan dan kemudian pada tingkat Kota sesuai dengan arahan presiden beberapa waktu lalu.
Ia mengakui, pihaknya sudah mencoba menggela pertemuan denhan satgas tingkat Kelurahan dan merumuskan surat pernyataan yang harus dilaksanakan dan dilakukan sebagai kewajiban oleh pembuat pesta atau penyelenggara acara.
Selain itu, juga surat tersebut diperuntukan bagi pelaksana kegiatan sosial kemasyarakatan yang berpotensi mengumpulkan orang banyak, harus memiliki surat pernyataan untuk menjalani protokol kesehatan.
Pihak kecamatan juga telah melakukan komunikasi bersama rohaniawan di Wilayah Hukum Polsek Kelapa Lima untuk membahas terkait penerapan prokes Covid-19.
"Karena menurut kami tingkat kepatuhan orang Kupang itu kepada rohaniawan sangat tinggi dan akhirnya kami sepakat juga sehingga pada saat Pak Kapolsek Kelapa Lima membuat suatu kegiatan sosialisasi Protokes di Polsek Kelapa Lima dan saya juga hadir dalam kegiatan tersebut," ujar Semuel.
Baca juga: Bantuan di Rumah Warga Dihentikan, Bupati Sunur Minta Pengungsi Mandiri ke Posko Terpusat
Baca juga: Kampanye Di Kareka Nduku, Sumba Barat,Toni-Agus Ajak Masyarakat Menangkan Tanggal 9 Desember 2020
Ia mengajak semua pihak untuk bekerja sama mengontrol dan memperhatikan aturan pemerintah serta upaya memberantas Covid-19. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon)