Polisi Ini Ancam Sembelih Habib Rizieq, Sebut Tak Gentar Hadapi FPI, Kapolres Langsung Minta Maaf
Video ancaman Aiptu H yang kini viral di media sosial itu, sudah ditonton lebih dari 24 ribu kali serta mendapatkan komentar 1.300 komentar.
"Alhamdulillah, pada hari Rabu (2/12/2020) malam Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto bersama jajaran polres sudah hadir ke markas FPI dan menyampaikan permohonan maaf atas nama pribadi dan institusi," katanya.
"Bahkan dari polres juga memberikan informasi perkembangan penanganan kasus yang dilakukan oleh anak buahnya sudah ditangani oleh Polda Jateng," imbuhnya.
Abu Ayyas juga mengungkapkan untuk kasus ini ia menuntut agar perkara ini diproses secara hukum.
Selain itu, ia juga meminta jaminan bahwa perkara bisa berjalan sesuai dengan koridor hukum.
"Kita menuntut agar kasus ini diproses secara hukum sesuai koridor hukum," katanya
"Karena, kita melihat apa yang dilakukan oleh oknum tersebut justru menunjukkan bahwa selama ini tali silahturahmi yang dilakukan secara harmonis, ternyata ada oknum-oknum yang seolah-olah baik ternyata menyimpan dendam dengan kita," ungkapnya.
Kemudian, saat disinggung mengenai anggota FPI yang dipukuli sama oknum tersebut hingga terjatuh itu tidak benar.
"Bahwa apa yang disampaikan oleh oknum kepolisian yang memukul anggota FPI yang geruduk ke pos lantas kemudian dipukuli sama dia sampai terjatuh, itu tidak benar dan omongan itu ngelantur," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pernyataan Sikap FPI Pekalongan Soal Viralnya Video Oknum Polisi Ancam Sembelih Rizieq Shihab
Habib Rizieq Minta Maaf
Meskipun Habib Rizieq sudah minta maaf soal kerumunan tapi proses hukumnya tetap berjalan, kata Kabid Humas Polda Jabar
WARTAKOTALIVE.COM, BANDUNG - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab meminta maaf dan berjanji tak melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan lagi selama pandemi Covid-19.
Lalu bagaimana dengan proses hukumnya di Mapolda Jabar?
Pihak Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan bahwa proses hukum masih berjalan.
"Selama ini proses (hukumnya) masih berjalan, karena sekarang masih ada pemanggilan saksi-saksi," kata Erdi di Mapolda Jabar, Rabu (2/11/2020).