Habib Rizieq Diperiksa Senin 7 Desember 2020 Kapolda Ancam Tindak Simpatisan Bila Hadiri Pemeriksaan
Saksi sudah kita panggil, termasuk MRS bersama menantunya akan kita panggil dan diperiksa hari senin nanti (7 Desember 2020).
Habib Rizieq Diperiksa Senin 7 Desember 2020 Kapolda Ancam Tindak Simpatisan Bila Hadiri Pemeriksaan
POS-KUPANG.COM - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dan menantu kembali dipanggil untuk memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Senin (7/12/2020) mendatang.
Pemanggilan keduanya diketahui terkait dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan saat acara akad nikah putri Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Sabtu, 14 November 2020 lalu.
"Saksi sudah kita panggil, termasuk ada beberapa pemanggilan kedua, yang memang kita rencanakan, termasuk MRS bersama dengan menantunya akan kita panggil untuk dilakukan pada Senin sesuai dengan surat pemanggilan yang dilayangkan oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip dari kanal YouTube KompasTV, Jumat (4/12/2020).
Yusri melanjutkan, pada Jumat (4/12/2020), sudah diperiksa empat orang saksi masing-masing:
1. Plt Kadis Parekraf DKI Jakarta (GE)
2. Kasudinhub Jakarta Pusat (MS)
3. BPBD DKI Jakarta (SK)
4. Kepala Labkesda DKI Jakarta (EM)
Selain keempat orang yang diperiksa, penyidik juga mempersiapkan sejumlah berkas.
Termasuk juga melakukan koordinasi dengan beberapa instansi dan ahli-ahli epidemiologi.
Yusri menyebut gelar perkara akan dilakukan setelah semua aspek, seperti berita acara, keterangan saksi-saksi dan alat bukti sudah lengkap.
"Nantinya kalau sudah lengkap akan kami gelarkan," ucapnya.
Yusri dalam kesempatan tersebut berharap Rizieq Shihab dan menantunya patuh terhadap aturan hukum untuk dapat hadir dalam pemeriksaan Senin (7/12/2020) mendatang.