Terkini Nasional

BESARAN Gaji PNS TNI Polri di Skema Gaji PNS Terbaru - Gaji Pokok THR dan Gaji ke-13, Nasib Honorer?

Besaran Gaji Pokok PNS TNI dan Polri dikabarkan akan mengalamai perubahan di penyusunan Skema Gaji PNS terbaru, Bagaimana Nasib Gaji Honorer?

Editor: Benny Dasman
Kolase/Kompas.com
Tunjangan dan Honor PNS Dihapus, Segini Besar Gaji yang Bakal Diterima PNS dengan Sistem Baru 

Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja," bunyi Pasal 4 ayat (1).

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.

Sebagaimana pada gaji pokok PPPK, uang tunjangan juga dibebankan pada APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi pemerintah daerah.

Gaji dan tunjangan pada PPPK juga diberikan setelah dipotong dengan pajak penghasilan atau PPh 21.

"Gaji dan Tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah," bunyi Pasal 6.

(*)

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul BESARAN Gaji PNS TNI Polri di Skema Gaji PNS Terbaru - Gaji Pokok THR dan Gaji ke-13, Nasib Honorer?, https://pontianak.tribunnews.com/2020/12/03/besaran-gaji-pns-tni-polri-di-skema-gaji-pns-terbaru-gaji-pokok-thr-dan-gaji-ke-13-nasib-honorer?page=4.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved