Berita Timor Leste
Usai Diungkap PBB Terkait dengan Kekejaman di Timor Leste, 7 Jendral Indonesia Dapat Hukuman Ini
Usai Diungkap PBB Terkait dengan Kekejaman di Timor Leste, 7 Jendral Indonesia Dapat Hukuman Ini
"Siapa yang memberi mandat kepada (PBB) untuk mendakwa orang Indonesia, atas dasar apa, wewenang apa?" katanya.
PBB mengatakan dalam sebuah pernyataan,
"Semua terdakwa telah dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan karena pembunuhan, deportasi dan penganiayaan."
Kejahatan yang dituduhkan semuanya dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis yang ditujukan terhadap penduduk sipil Timor Timur dan secara khusus menargetkan mereka yang diyakini sebagai pendukung kemerdekaan Timor Timur.
Mandat pengadilan Dili mencakup semua kejahatan yang dilakukan pada tahun 1999 di Timor Timur, terlepas dari apakah tersangka orang Timor-Leste atau orang Indonesia.
Pada waktu itu telah didakwa 178 orang, tetapi 106 dari mereka termasuk 12 tentara Indonesia tetap bebas di Indonesia.
Namun, Indonesia belum mengirimkan satupun warganya ke Timor Leste untuk diadili dalam kasus-kasus tersebut.
Jaksa di Dili telah mengirimkan surat perintah untuk delapan surat dakwaan terakhir ke kantor jaksa agung dan akan meneruskannya ke badan penegakan hukum internasional, Interpol.
Di bawah hukum Timor Lorosae, dakwaan tersebut memiliki hukuman maksimal 25 tahun penjara.
"Saya menerima bahwa saat ini kami tidak dapat menjalankan surat perintah penangkapan itu," kata Stuart Alford, seorang jaksa penuntut di unit kejahatan berat di Dili.
"Tapi itu tidak berarti kami adalah satu-satunya orang yang dapat memainkan peran mereka dalam hal ini. Sekarang terserah orang lain di luar kantor kejaksaan di Timor Leste untuk memutuskan ke arah mana penyelidikan dan penuntutan ini akan diambil," katanya.
Baca juga: Karni Ilyas Dalam Masalah Besar,Nama Presiden ILC TV One Terseret Kasus Korupsi Rp 3 Triliun di NTT
Baca juga: Detik-Detik AKBP Jean Calvin Menembusi Massa Habib Rizieq Ternyata Sosoknya Bukan Polisi Sembarangan
Baca juga: Presiden Sementara Papua Barat Segera Umumkan Kabinet Papua Merdeka, OPM Ajukan Mosi Tidak Percaya
Kelompok hak asasi manusia, yang telah lama menyerukan agar Jenderal Wiranto dimintai pertanggungjawaban atas peristiwa Agustus 1999.
Surat dakwaan tersebut menuntut Jenderal Wiranto, enam jenderal yang bertanggung jawab atas keamanan di Timor Leste dan mantan gubernur Soares dengan pendanaan, pelatihan dan mempersenjatai milisi pro-Indonesia yang bergabung dengan militer Indonesia dalam membunuh lebih dari 1.000 orang dan memaksa 250.000 orang Timor untuk melarikan diri.
Keenam jenderal tersebut adalah Mayjen Zacky Anwar Makarim, Mayjen Kiki Syahnakri, Mayjen Adam Rachmat Damiri, Kolonel Suhartono Suratman, Kolonel Mohammad Noer Muis, dan Letkol Yayat Sudrajat.
Tahun 2002 Indonesia membentuk pengadilan hak asasi manusia khusus untuk menangani kasus-kasus yang meliput kekerasan di Timor Timur.