Liburan Akhir Tahun 2020 Kali Ini, Akan Ada Masuk Kantor 3 Hari Pasca Natal, Selengkapnya Di Sini!
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang telah meminta jatah libur akhir tahun dan pengganti cuti Idul Fitri pada Desember 2020 dikurangi.
Liburan Akhir Tahun 2020 Kali Ini, Akan Ada Masuk Kantor 3 Hari Pasca Natal, Selengkapnya Di Sini!
POS-KUPANG.COM - Saat ini, pemerintah telah secara resmi menetapkan daftar libur akhir tahun 2020 kali ini.
Penetapan daftar hari libur tersebut setelah pemerintah melakukan sejumlah revisi pada agenda cuti bersama yang diwacanakan sebelumnya.
Hasilnya, akan ada masuk kantor di sela libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Setelah libur Natal 2020, akan ada masuk kantor pada hari Senin, Selasa dan Rabu.
Kemudian, akan ada libur kembali setelah itu hingga Tahun Baru 2021.
Rincian daftar libur akhir tahun 2020 hasil revisi dapat dilihat di bagian bawah artikel ini.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang telah meminta jatah libur akhir tahun dan pengganti cuti Idul Fitri pada Desember 2020 dikurangi.
Hal itu bertujuan agar masyarakat tak berbondong-bondong pergi berlibur sehingga menyebabkan lonjakan kasus Covid-19.
Instruksi Jokowi itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/11/2020).
Muhadjir mengatakan, Presiden Jokowi berpesan agar segala cara dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan, termasuk mengurangi jatah libur dan cuti. Pemerintah tak ingin kasus Covid-19 kembali meningkat.
Benar saja, Muhadjir menyampaikan bahwa libur dan cuti bersama di akhir tahun 2020 dikurangi sebanyak tiga hari, yaitu pada 28-30 Desember 2020.
"Secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28, 29, dan 30 (Desember). Tanggal 28, 29, 30 (Desember) tidak libur tetapi tetap masuk kerja seperti biasa," ujar Muhadjir dikutip dari Setkab.go.id, Selasa (1/12/2020).
Rincian Libur Akhir Tahun
Sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 440/2020, 03/2020, 03/2020 tanggal 28-30 Desember tersebut ditetapkan sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.