Ahok Terancam, Polisi Diminta Bongkar Ulang Kasus Pembelian Tanah di Cengkareng, Oh Ya?

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saatitu menjadi gubernur DKI Jakarta dan sebagai pihak yang memberikan disposisi atas pembelian lahan itu.

Editor: Frans Krowin
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
isaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (kanan) didampingi Dirut Nicke Widyawati (kiri) dan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman (kedua kiri) memberikan keterangan usai menemui Presiden Joko Widodo di Jakarta, Senin (9/12/2019). Presiden memerintahkan manajemen Pertamina untuk meningkatkan pengawasan penyimpangan BBM bersubsidi. 

"Kami enggak tahu, itu kan semua prosedural. Kalau mesti saya turun ke lapangan, kenapa ada SKPD (satuan kerja perangkat daerah) dong," kata Basuki.

Lahan di Cengkareng Barat itu awalnya atas nama Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta.

Hanya saja, lahan itu sempat telantar. Hingga pada 2013, sertifikat kepemilikan lahan tersebut terbit atas nama orang lain.

Selanjutnya, Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta membeli lahan tersebut untuk pembangunan rumah susun.

Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta menganggarkan pembelian lahan di Cengkareng Barat pada APBD 2015.

Anggaran yang disediakan untuk membeli lahan tersebut lebih kurang Rp 600 miliar. (Baca juga: Kronologi Pembebasan Lahan untuk Rusun Cengkareng Barat Versi Biro Hukum DKI)

Adapun pengadaan lahan untuk dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI 2015.

(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Babak Baru Kasus Ahok Beli Lahan Pemprov DKI, MAKI Pertanyakan Mengapa Polisi Hentikan Penyelidikan, https://wartakota.tribunnews.com/2020/12/01/babak-baru-kasus-ahok-beli-lahan-pemprov-dki-maki-pertanyakan-mengapa-polisi-hentikan-penyelidikan?page=all

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved