Ahok Terancam, Polisi Diminta Bongkar Ulang Kasus Pembelian Tanah di Cengkareng, Oh Ya?

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saatitu menjadi gubernur DKI Jakarta dan sebagai pihak yang memberikan disposisi atas pembelian lahan itu.

Editor: Frans Krowin
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
isaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (kanan) didampingi Dirut Nicke Widyawati (kiri) dan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman (kedua kiri) memberikan keterangan usai menemui Presiden Joko Widodo di Jakarta, Senin (9/12/2019). Presiden memerintahkan manajemen Pertamina untuk meningkatkan pengawasan penyimpangan BBM bersubsidi. 

Ahok Terancam, Polisi Diminta Bongkar Ulang Kasus Pembelian Tanah di Cengkareng, Oh Ya?

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok, kini terancam.

Pasalnya, Ahok diseret lagi dalam kasus pembelian tanah milik Pemprov DKI Jakarta. Pembelian tanah milik pemerintah provinsi itu dilakukan ketika Ahok masih sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Kasus ini diungkap lagi oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman. Boyamin kini bisa bernapas lega, lantaran Gugatan Praperadilan atas Bareskrim Polri yang dilayangkan ke PN Jakarta Selatan, akhirnya disidangkan juga.

Gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh MAKI ke PN Jaksel pada 13 Oktober 2020.

Sidang pembacaan permohonan sempat ditunda sebanyak dua kali karena termohon dari Bareskrim Polri tidak hadir, yakni pada 3 November dan 16 November 2020.

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat itu menjadi gubernur DKI Jakarta dan sebagai pihak yang memberikan disposisi atas pembelian lahan ratusan miliar itu.

Sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (30/11/2020) kemarin dan dilanjukan pada Selasa (1/12/2020) hari ini.

Pada sidang pertama gugatan praperadilan penghentian penyidikan secara materil dan tidak sahnya dalam perkara pembelian lahan Cengkareng oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan beragendakan pembacaan permohonan.

Sidang tersebut dihadiri kedua belah pihak, yakni pemohon dari Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan para termohon, yakni Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.

Sidang dengan nomor perkara nomor perkara 128/Pid.Pra/2020/Pn.Jaksel itu dipimpin oleh hakim tunggal, yaitu Yusdhi.

Sedangkan materi permohonan dibacakan oleh Kurniawan Adi Nugroho selaku kuasa hukum MAKI dan Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Materi permohonan yang dibacakan, terdapat 16 poin, salah satunya adalah, hingga permohonan praperadilan aquo diajukan ke PN Jaksel, termohon II (Bareksrim Polri) tidak menetapkan tersangka dan termohon III (Kejati DKI) tidak segera mengajukan berkas perkara untuk dilakukan penuntutan ke Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dengan berlarut-larutnya penetapan atas perkara pokok korupsi pembelian tanah Cengkareng, sudah seharusnya diambil alih oleh termohon IV, yakni KPK.

Namun, hal yang sama juga tidak dilakukan.

Ahok berduka
Ahok berduka (Tribunnews)
Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved