Berita NTT Terkini

Terkait Pemeriksaan Gories Mere dan Karni di Kejati NTT,Beredar Klarifikasi Pihak Ahli Waris Tanah

perjanjian jual beli tersebut telah batal, karena ternyata sampai tahun 2018 tidak terbit sertifikat hak milik atas bidang tanah tersebut. "Jadi, tida

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG 
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pihak Kejaakaaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gories Mere dan Karni Ilyas pada Rabu (2/12). Namun hingga Rabu siang, kedua tokoh nasional itu tidak tampak di Kantor Kejati NTT

Belakangan beredar pesan berantai yang berisi klarifikasi terhadap pemberitaan yang menyeret nama Gories Mere dan Karni Ilyas. 

Sebagaimana diterima POS-KUPANG.COM, pesan klarifikasi media itu oleh Muhammad Achyar, SH, kuasa hukum dari Ahli Waris Abdullah Tengku Daeng Malewa, pemilik lahan di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat, NTT. 

Dalam klarifikasinya, Achyar membenarkan undangan pemeriksaan oleh Kejati NTT terhadap Gories Mere dan Karni Ilyas. 

"Benar ada panggilan untuk diperiksa di Kupang sebagai saksi dari Kejati NTT kepada Pak Gories dan Pak Karni tapi karena masalah Covid-19 apalagi Kupang saat ini jadi zona hitam, pemeriksaan diminta untuk dilakukan di Jakarta," demikian bunyi klarifikasi. 

Achyar juga mengaku belum mengetahui hubungan pemeriksaan Gories Mere dan Karni Ilyas dengan kasus pengalihan aset tanah Pemda Manggarai Barat itu. 

"Belum tahu Pak Gories dan Pak Karni dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam hubungan apa dengan masalah tanah Pemda Manggarai Barat itu. Tapi mungkin berhubungan dengan pembelian bidang tanah lebih kurang 4.000 meter dari para ahli waris Daeng Malewa di tahun 2017. Pembeli beritikad baik," bunyinya lanjutan klarifikasi. 

Achyar menulis, perjanjian jual beli tersebut telah batal, karena ternyata sampai tahun 2018 tidak terbit sertifikat hak milik atas bidang tanah tersebut. "Jadi, tidak ada tanah Pak GM dan Pak KI di lokasi tersebut," tulis Achyar. 

Yang ada, lanjut klarifikasi tersebut, tanah para ahli waris Daeng Malewa total luas kurang lebih 5 hektar yang telah dijual ke Pak David dan baru dibayar down payment atau belum bayar lunas. Tanah itu akan dibayar lunas jika telah terbit sertifikat hak milik. "Jadi, belum ada peralihan hak. Dan Pak David itu pembeli beritikad baik," demikian akhir klarifikasi. 

Terkait klarifikasi tersebut, Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim yang dikonfirmasi juga mengaku mendapat pesan tersebut. "Iya, kita juga dapat klarifikasi itu," ujarnya kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (2/12) siang. 

Sebelumnya, Kejati NTT, DR. Yulianto melalui Kasi Penkum Abd Hakim mengatakan, pemeriksaan terhadap Gories Mere dan Karni Ilyas akan dimulai pada pukul 09.00 Wita. 

"Kita jadwalkan pemeriksaan mereka mulai jam 9 pagi. Tapi kita menunggu mereka tiba disini jam berapa saja," kata Abd Hakim kepada POS-KUPANG.COM, Rabu pagi. 

Abd Hakim, mengatakan Gories Mere dan Karni Ilyas menjadi saksi ke 62 dan 63 yang diperiksa pihak Kejaksaan Tinggi NTT. Sebelumnya, pihak Kejati NTT telah memeriksa aparat pemerintah daerah, aparat Kantor Wilayah Pertanahan provinsi dan kabupaten serta warga. 

Hingga pukul 09.40 Wita, Gories Mere dan Karni Ilyas belum tampak di Kantor Kejati NTT jalan Adhyaksa Kecamatan Oebobo Kota Kupang. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved