Setelah 1 Tahun Lebih Buron Polisi Bekuk DPO di Nagekeo, Ini yang Terjadi!
Pihak kepolisian membekuk Yoseph Tenga seorang pria asal Desa Tedakisa Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | BAJAWA -- Setelah satu tahun lebih berkeliaran dan menjadi buronan pihak kepolisian membekuk Yoseph Tenga seorang pria asal Desa Tedakisa Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo.
Pihak Kepolisian Resort (Polres) Nagekeo membekuk, Yoseph Tenga (40) warga Desa Tedakisa, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Selasa (1/12/2020) sekitar pukul 22.00 Wita.
Yoseph Tenga merupakan pelaku pembunuhan terhadap seorang warga Desa Tedakisa yang bernama Yosep Khepa (40) warga Desa Tedakisa Kecamatan Aesesa.
Baca juga: Polres Sumba Timur Berhasil Bekuk Gerombolan Pencuri Ternak di Lewa
Yosep Khepa (40) ditemukan tidak bernyawa di kebun miliknya, Rabu (10/7/2019) lalu.
Kapolres Nagekeo, AKBP. Agustinus Hendrik Fai, menjelaskan, pelaku ditangkap Polisi di Desa Tedakisa saat berada di hutan tempat persembunyiannya selama ini.
Baca juga: Jennie BLACKPINK: Hargai Privasi
Kata Kapolres Hendrik, saat ditangkap tersangka melakukan perlawanan dengan senjata tajam jenis tombak dan parang yang dibawahnya.
Polisi kemudian memberikan tindakan tegas dan terarah kepada tersangka. Akibatnya pelaku berhasil dilumpuhkan dengan timah panas saat itu.
"Tersangka saat itu dilengkapi senjata tajam, terpaksa tim melepas beberapa tembakan yang mengarah pada kedua kaki tersangka, yang mengakibatkan tersangka tidak bisa lari, kejadian berlangsung pada, Selasa (1/12/2020) pukul 22.00 Wita. Namun setelah dibawa ke Rumah Sakit Aeramo, guna melakukan perawatan medis, tersangka kehabisan darah dan meningal dunia di Rumah Sakit Aeramo," ujar Kapolres Hendrik kepada sejumlah wartawan di Mbay Rabu (2/12/2020).
Ia mengatakan tersangka ini selalu berpindah-pindah tempat ke beberapa lokasi persembunyian yang berada di Desa Tedakisa.
Ia juga menyataka tersangka juga selalu membuat suasana ketidak nyamanan bagi masyarakat yang berada di Desa Tedakisa tersebut.
Masyarakat sangat resah dengan perilaku pelaku tersebut. Selama ini pelaku berpindah-pindah sehingga sulit ditemukan saat dilakukan upaya pencarian.
"Rekam jejak tindak pidana yang dilakukan tersangka ini antara lain pembunuhan terhadap Yoseph Kepa pada hari Rabu tanggal 10/7/2019 lalu, tersangka ini merupakan DPO bagi pihak Kepolisian Resort Nagekeo dimana status DPOnya telah ada di Kepolisian saat Kepolisian Nagekeo berstatus Polsek Aesesa, pengancaman terhadap masyarakat di Desa Tedakisa sehingga masyarakat yang berada di Desa Tedakisa tidak bisa beraktivitas untuk berkebun," jelasnya.
Ia mengatakan pihak Kepolisian Resort Nagekeo pada hari Rabu (2/12/2020) pukul 10.00 Wita akhirnya mengantarkan jenazah tersangka Yoseph Tenga ke pihak keluarga yang berada di Desa Tedakisa.
"Jenazah tersebut diterima langsung oleh para Pemerintah Desa Tedakisa bersama Kepala Desa Tedakisa," ujarnya.
Ia mengharapkan agar masyarakat Nagekeo tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga tetap kondusif. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)