ChildFund International Indonesia Sasar Kabupaten Belu untuk Program Akta Kelahiran Anak
ChildFund International Sasar Kabupaten Belu untuk Program Akta Kelahiran Anak
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Manfaat anak memperoleh akta kelahiran yakni sebagai wujud pengakuan Negara mengenai status individu, perdata dan kewarganegaraan seseorang, sebagai dokumen/bukti sah identitas seseorang, sebagai bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain.

Misalnya ijazah, salah satu syarat masuk TK sampai perguruan tinggi, salah satu syarat melamar pekerjaan, syarat pengurusan tunjangan keluaga, sebagai salah satu syarat pencatatan perkawinan, syarat pengangkatan anak dan pengesahan anak, sebagai salah satu syarat pengurusan beasiswa.
Syarat lain untuk membuat kartu idenitas anak (KIA) untuk mendapatkan perlindungan social, mencegah dan menurunkan angka stanting, anak juga tidak dibully dalam pergaulan, mencegah pemalsuan dokumen identitas untuk perdagangan orang dan anak.
ChildFund Internasional Indonesia mempunyai project Every Chlid’s Birth Right (Proyek Pencatatan Kelahiran Anak ) yang akan berkontribusi untuk memperkuat Sistem Perlindungan Anak khususnya di Kabupaten Belu.
Rancangan Proyek ini sejalan dengan tujuan utama ChlidFund Indonesia di Tahun 2020 dimana lebih banyak anak hidup dalam kondisi hidup yang memungkinkan pengembangan diri yang optimal pada setiap tahap kehidupan mereka termasuk adanya jaminan perlindungan anak dari pelecehan,penelantaran, eksploitasi dan kekerasan serta juga berkontribsui 95 % anak anak Indonesia memiliki identitas yang sah di Tahun 2020.
Penentuan Kabupaten Belu yang berbatasan dengan Timor Leste sebagai target intervensi Proyek very Child’s Birth Right karena Belu merupakan salah satu kabupaten di Indonesia dengan cakupan pemilikan akta kelahiran yang sangat rendah.
Hanya 8 % anak anak yang memiliki akta kelahiran. Presentase ini menguatirkan mengingat rendahnya jumlah pencatatan kelahiran akan berdampak serius pada kurangnya akses ke pendidikan,minimnya akses ke layanan kesehatan, jaminan social dan rentan terhadap eksploitasi pekerja anak dan perdagangan anak.
Orangtua dari anak anak dari perkawinan campuran (Timor Leste dan Indonesia) menghadapi hambatan administrasif.
Seperti tidak dapat menunjukkan dokumen administrasi kpendudukannya, kurang berfungsinya system pencatatan sipil dari sisi pemerintah dan biaya pengurusan akta kelahiran yang dianggap mahal oleh orangtua miskin.
Selain itu tingginya biaya transportasi yang harus dikeluarkan untuk mendaftarkan kelahiran anak dan biasanya kelahiran tidak dapat didaftarkan dalam satu kunjungan.
Dengan melihat lemahnya system pencatatan kelahiran di Belu, ChlidFund memfokuskan semua upayanya untuk memantu pemerintah mencapai tujuannya menjamin akses dan kelangsungan hidup anak anak pada layanan social yang tersedia untuk semua anak di Belu.
Desember 2018, ChlidFund Indonesia meluncurkan proyek Every Chlid’s Birth Right yang bertujuan memastikan 2000 anak memiliki akses ke pencatatan kelahiran melalui system pencatatan Online yang membantu orangtua mengurangi waktu dan biaya.
Proyek ini diawali dengan melibatkan masyarakat dengan dukungan dari pemimpin agama dan para guru. Sementara untuk memantau layanan tingkat kabupaten/kecamatan proyek ini juga melibatkan anak anak dan kelompok pemuda kegiatan pemantuuan partisipatif.

Selama kuartal pertama proyek ada 1389 pelamar untuk pencatatan kelahiran (426 laki laki, 402 perempuan dan 552 orang dewsa. Laporan pemantauan pada September 2019 dari Kantor Catata SIpil adalah 62.367 atau 76,57 persen amak terdaftar.
Dalam kerja sama tersebut, ChildFund mempunyai sebuah aplikasi manual untuk mencatat kelahiran yang namanya A Maper. Chlid Fund dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melatih sejumlah anak muda di Kota Belu menggunakan aplikasi tersebut untuk mereka mencatat kelahiran anak di desa desa.