ChildFund International Indonesia Sasar Kabupaten Belu untuk Program Akta Kelahiran Anak

ChildFund International Sasar Kabupaten Belu untuk Program Akta Kelahiran Anak

kolase pos kupang
Pembicara dalam kegiatan Lokakarya ChilFund dengan tema Hak Anak Atas Identitas, Rabu (2/12/2020). Dari kiri ke kanan Maksimus Mau Meta, SH Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dukcapil Kabupaten Belu;Reni Rebeka Haning dari ChildFund Internasional Indonesia dan Ir. Hendrik Manesi, Kabid Dukcapil Dinkes Provinsi NTT. 

Manfaat anak memperoleh akta kelahiran  yakni sebagai wujud pengakuan Negara mengenai status individu, perdata dan kewarganegaraan seseorang, sebagai dokumen/bukti sah identitas seseorang, sebagai bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain.

Ngobrol Asyik Pos Kupang tentang Hak Atas Identitas Anak, Selasa (2/12/2020) malam, menghadirkan Maksimus Mau Meta, SH Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dukcapil Kabupaten Belu; Ir. Hendrik Manesi, Kabid Dukcapil Dinkes Provinsi NTT dan dan Reni Rebeka Haning dari ChildFund Internasional Indonesia.
Ngobrol Asyik Pos Kupang tentang Hak Atas Identitas Anak, Selasa (2/12/2020) malam, menghadirkan Maksimus Mau Meta, SH Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dukcapil Kabupaten Belu; Ir. Hendrik Manesi, Kabid Dukcapil Dinkes Provinsi NTT dan dan Reni Rebeka Haning dari ChildFund Internasional Indonesia. (pos kupang/teddy)

Misalnya ijazah,  salah satu syarat masuk TK sampai perguruan tinggi,  salah satu syarat melamar pekerjaan,  syarat pengurusan tunjangan keluaga, sebagai salah satu syarat pencatatan perkawinan,  syarat pengangkatan anak dan pengesahan anak, sebagai salah satu syarat pengurusan beasiswa.

Syarat lain untuk membuat kartu idenitas anak (KIA) untuk mendapatkan perlindungan social, mencegah dan menurunkan angka stanting, anak juga tidak dibully dalam pergaulan, mencegah pemalsuan dokumen identitas untuk perdagangan orang dan anak.

ChildFund Internasional Indonesia mempunyai project Every Chlid’s Birth Right  (Proyek Pencatatan Kelahiran Anak ) yang akan berkontribusi untuk memperkuat Sistem Perlindungan Anak khususnya di Kabupaten Belu.

Rancangan Proyek ini sejalan dengan tujuan utama ChlidFund Indonesia di Tahun 2020 dimana lebih banyak anak hidup dalam kondisi hidup yang memungkinkan pengembangan diri yang optimal pada setiap tahap kehidupan mereka termasuk adanya jaminan perlindungan anak dari pelecehan,penelantaran, eksploitasi dan kekerasan serta juga berkontribsui  95 % anak anak Indonesia memiliki identitas yang sah di Tahun 2020.

Penentuan Kabupaten Belu yang berbatasan dengan Timor Leste sebagai target intervensi Proyek very Child’s Birth Right  karena Belu merupakan salah satu kabupaten di Indonesia dengan cakupan pemilikan akta kelahiran yang sangat rendah.

Hanya  8 % anak anak yang memiliki akta kelahiran. Presentase ini menguatirkan mengingat rendahnya jumlah pencatatan kelahiran akan berdampak serius pada kurangnya akses ke pendidikan,minimnya akses ke layanan kesehatan, jaminan social dan rentan terhadap eksploitasi pekerja anak dan perdagangan anak.

Orangtua dari anak anak dari perkawinan campuran (Timor Leste dan Indonesia)  menghadapi hambatan administrasif.

Seperti tidak dapat menunjukkan dokumen administrasi kpendudukannya, kurang berfungsinya system pencatatan sipil dari sisi pemerintah dan biaya pengurusan akta kelahiran yang dianggap mahal oleh orangtua miskin.

Selain itu tingginya biaya transportasi yang harus dikeluarkan untuk mendaftarkan kelahiran anak dan biasanya kelahiran tidak dapat didaftarkan dalam  satu kunjungan.

Dengan melihat lemahnya system pencatatan kelahiran di Belu, ChlidFund memfokuskan semua upayanya untuk memantu pemerintah mencapai tujuannya menjamin akses dan kelangsungan hidup anak anak pada layanan social yang tersedia untuk semua anak di Belu.

Desember 2018, ChlidFund Indonesia meluncurkan proyek Every Chlid’s Birth Right yang bertujuan memastikan 2000 anak memiliki akses ke pencatatan kelahiran melalui system pencatatan Online yang membantu orangtua mengurangi waktu dan biaya.

Proyek ini diawali dengan melibatkan masyarakat dengan dukungan dari pemimpin agama dan para guru. Sementara untuk memantau layanan  tingkat kabupaten/kecamatan proyek ini juga melibatkan anak anak dan kelompok pemuda kegiatan pemantuuan partisipatif.

Pembicara dalam kegiatan Lokakarya ChilFund dengan tema Hak Anak Atas Identitas, Rabu (2/12/2020). Dari kiri ke kanan Maksimus Mau Meta, SH Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dukcapil Kabupaten Belu; Reni Rebeka Haning dari ChildFund Internasional Indonesia dan Ir. Hendrik Manesi, Kabid Dukcapil Dinkes Provinsi NTT.
Pembicara dalam kegiatan Lokakarya ChilFund dengan tema Hak Anak Atas Identitas, Rabu (2/12/2020). Dari kiri ke kanan Maksimus Mau Meta, SH Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dukcapil Kabupaten Belu; Reni Rebeka Haning dari ChildFund Internasional Indonesia dan Ir. Hendrik Manesi, Kabid Dukcapil Dinkes Provinsi NTT. (kolase pos kupang)

Selama kuartal pertama proyek ada 1389 pelamar untuk pencatatan kelahiran (426 laki laki, 402 perempuan dan 552 orang dewsa. Laporan pemantauan pada September 2019 dari Kantor Catata SIpil adalah 62.367 atau 76,57 persen amak terdaftar.

Dalam kerja sama tersebut, ChildFund  mempunyai sebuah aplikasi manual untuk mencatat kelahiran yang namanya A Maper. Chlid Fund dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  melatih sejumlah anak muda di Kota Belu menggunakan aplikasi tersebut untuk mereka mencatat kelahiran anak di desa desa.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved