ChildFund International Indonesia Sasar Kabupaten Belu untuk Program Akta Kelahiran Anak

ChildFund International Sasar Kabupaten Belu untuk Program Akta Kelahiran Anak

kolase pos kupang
Pembicara dalam kegiatan Lokakarya ChilFund dengan tema Hak Anak Atas Identitas, Rabu (2/12/2020). Dari kiri ke kanan Maksimus Mau Meta, SH Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dukcapil Kabupaten Belu;Reni Rebeka Haning dari ChildFund Internasional Indonesia dan Ir. Hendrik Manesi, Kabid Dukcapil Dinkes Provinsi NTT. 

POSKUPANGWIKI.COM - ChildFund International Sasar Kabupaten Belu untuk Program Akta Kelahiran Anak. 

ChildFund International Gelar Lokakarya Hak Anak Atas Identitas di Kota Kupang, Provinsi NTT, Indonesia.

Kegiatan itu digelar di Hotel Swiss Bell In Kristal Kupang, Rabu (2/12/2020) dan dihadiri segenap pihak terkait. Seperti akademisi, pengusaha,masyarakat/ tokoh masyarakat/tokoh adat, Lembaga Non Pemerintah, serta Lembaga Keagamaan/ Tokoh Agama dan seluruh pemangku kepentingan.

Dalam keterangan pers yang diterima poskupangwiki.com, Rabu (2/12/2020) menyebutkan, hingga kini Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah berupaya menyelesaikan permasalahan Pencatatan Kelahiran Anak di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Target pemerintah NTT tahun 2023 adalah 100persen kelahirannya tercatat.

Tekad pemerintah NTT merupakan komitmen dalam memberikan perlindungan kepada semua anak di NTT dan mencapai target nasional 100% anak memiliki akta lahir pada tahun 2024.

Kepemilikan akta kelahiran akan memberikan peluang kepada anak dalam mengakses perlindungan sosial pemerintah dan layanan publik termasuk pelayanan kesehatandan pendidikan.

Peningkatan pencatatan kelahiran anak akan berkontribusi positif pada akses anak atas pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan yang baik kepada anak memberikan kontribusi terhadap penurunan stunting yang menjadi permasalahan serius di NTT.

Data pengukurane_PPGBMtahun 2019 terdapat 92.110 kasus stunting atau 30,1%.

Kasus stunting menurun menjadi 87.652 atau 24% padaperiodeAgustus 2020 Pemerintah Provinsi NTT mentargetkan pada akhirtahun 2023 prevalensi stunting di Provinsi NTT beradapada 12%.

Guna menindaklanjuti Surat ChildFund International di Indonesia kepada Bappelitbangda Provinsi NTT Nomor : 103/HROps/EXT/II/2020 tanggal 19 Nopember 2020, Perihal Permohonan untuk Fasilitasi Pembelajaran di tingkat Provinsi NTT. 

Maka Hari ini, Rabu 2 Desember 2020 dgelar kegiatan Lokakarya dengan Tema Hak Anak Atas Identitas  dan Sub Tema : Praktek Baik Pencatatan Kelahiran di NTT, maka sebagai bagian kolaborasi Pencatatan Akta Kelahiran, kami.

Pembicara dalam kegiatan lokakarya itu adalah Maksimus Mau Meta, SH Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dukcapil Kabupaten Belu; Ir. Hendrik Manesi, Kabid Dukcapil Dinkes Provinsi NTT dan dan Reni Rebeka Haning dari ChildFund Internasional Indonesia.

 Reni Rebeka Haning dari Childfund INternasional Indonesia mengatakan, anak  pemilik masa kini dan masa depan bangsa adalah kelompok masyarakat, sumber daya potensial, diharapkan menjadi pemimpin bangsa untuk melanjutkan pembangunan nasional.

Fakta menunjukkan  masih banyak anak yang belum memiliki identitas sebagai perwujudan hak hak anak. Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi Hak Anak dimana salah satu hak tersebut yakni hak untuk memperoleh identitas.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved