Berita Ekonomi Bisnis
Media Gathering Pasar Modal 2020, OJK Jelaskan Kebijakan untuk Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan kini fokus pada pemulihan sektor keuangan di tengah gempuran pandemi Covid-19. Salah satu sektor yang turut m
Penulis: F Mariana Nuka | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Otoritas Jasa Keuangan kini fokus pada pemulihan sektor keuangan di tengah gempuran pandemi Covid-19. Salah satu sektor yang turut menjadi perhatian OJK adalah pasar modal. OJK pun memberikan sejumlah kebijakan untuk menjaga stabilitas pasar modal.
Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK, Luthfi Zain Fuady menjelaskan, ada tiga hal fokus utama kebijakan OJK untuk menjaga stabilitas pasar modal. Pertama, relaksasi bagi pelaku industri. Kedua, pengendalian volatilitas dan menjaga kestabilan pasar mosal dan sistem keuangan. Ketiga, kemudahan perizinan dan penyampaian dokumen serta pelaporan.
Relaksasi bagi pelaku industri diantaranya penerbitan POJK Nomor 15/POJK.04/2020 yang bertujuan meningkatkan partisipasi pemegang saham dalam RUPS perusahaan terbuka dengan pemberian kuasa secara elektronik. Ada juga penerbitan POJK yang mengatur tata cara pelkasanaan RUPS perusahaan terbuka melalui TI. OJK juga memberikan relaksasi penurunan peringkat EBUS Korporasis dalam Portofolio Investasi RD, relaksasi penagihan sanksi denda san pembayaran bunga selama enam bulan, dan relaksasi lainnya.
Terhadap pengendalian volatilitas dan menjaga kestabilan pasar modal dan sistem keuangan, OJK memberikan pelarangan short selling untuk sementara waktu, buyback saham tanpa melalui RUPS oleh emiten, perubahan batasan auto rejection pada perdagangan di bursa efek, dan kebijakan lainnya.
Sementara itu, OJK memberikan kemudahan pelaporan wakil, lembaga, dan produk pengelolaan investasi melalui laman aria.ojk.go.id dan sprint.ojk.go.id; kemudahan emiten/PP serta pihak lain dalam menyampaikan laporan dan surat ke OJK melalui SPE-IDX; penyampaian laporan lembaga dan profesi penunjang pasar modal melalui email mailingroomsumitro@ojk.go.id dan dlpm@ojk.go.id.
"Yang akan menjadi kebijakan, belum keluar, bisa keluar di tahun ini, sekarang masih berproses. Pertama penerbitan POJK tentang Securities Crowdfunding untuk dukung PEN yang sasarannya lebih ke UMKM dan penerbitan POJK Disgorgement/Disgorgement Fund," kata Luthfi saat membawakan materi dalam Media Gathering Pasar Modal 2020 di Jakarta yang disiarkan juga secara virtual pada Selasa, (1/12/2020).
Ia melanjutkan, penerbitan POJK Securities Crowdfunding kiranya mampu mengakomodir kebutuhan UMKM untuk mencari pendanaan di pasar modal. Sedangkan penerbitan POJK Disgorgement/Disgorgement Fund diharapkan dapat memulihkan hak-hak investor yang dirugikaj akibat adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Mosal dengan cara memberikan perintah tertulis kepada pelaku pelanggaran untuk mengembalikan sejumlah keuntungan yang diperoleh/kerugian yang dihindari secara tidak sah/melawan hukum.
Selain itu, ada implementasi POJK 30/POJK.04/2019 tentang Penerbitan Efek bersufat utang dan/atau Sukuk yang dilakukan tanpa melalui Penawaran Umum; implementasi POJK 41/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk Secara Elektronik.
OJK pun mendukung Pasar Modal melalui dukungan terhadap implementasi UU Tapera dalam pembiayaan perumahan. OJK juga mendukung implementasi UU Cipta Kerja dalam pelaksanaan investasi pemerintah pusat dan pengembangan sukuk daerah.
Lutfhi pun membeberkan terobosan OJK bagi pengawasan Pasar Modal di tahun 2021. Beberapa diantaranya yakni peraturan mengenai Pengendali Emiten, termasuk exit policy bagi Emiten; mendorong Penawaran Umum EBUS Korporasi dan Penawaran Umum Perusahaan Daerah; perluasan produk dan aktivitas di Pasar Modal; penguatan Perilaku Pelaku Pengelolaan Investasi; Efisiensi primary market (e-IPO) dan secondary market (market maker, Pengembangan Mekanisme Pre-closing, Papan, dan Metode Perdagangan); impelentasi e-voting; mengoptimalkan IT untuk perizinan, pengaturan, dan pengawasan OJK; notasi khusus di level broker; pembentukan CCP OTC Derivatif Pasar Uang; pengembangan Perusahaan Efek Daerah; dan implementasi Disgorgement dan Disgorgement Fund.
 
 

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											