Masih Ingat Kasus Penganiayaan Wakasek SMPN 6 Lembor, Ini Perkembangan Kasusnya

Jadi jika terjadi sesuatu yang terjadi di sekolah, ada orang tua yang ada di sekolah yakni Kepala sekolah dan para wakil dan guru-guru

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Dokumentasi keluarga korban untuk POS-KUPANG.COM.
Wakasek SMPN 6 Lembor, Vincensius Ader (45) saat berada di Mapolsek Lembor, Senin (9/11/2010). 

Masih Ingat Kasus Penganiayaan Wakasek SMPN 6 Lembor, Ini Perkembangan Kasusnya

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO -- Kasus penganiayaan yang menimpa Wakasek SMPN 6 Lembor, Vincensius Ader (45), terus berlanjut, Minggu (29/11/2020).

Korban sebelumnya, dianiaya oknum orang tua murid berinisial DD di kediamannya di Desa Daleng, Kecamatan Lembor pada Senin (9/11/2020) sekitar pukul 12.15 Wita.

Polsek Lembor yang menerima laporan korban terus melanjutkan kasus tersebut.

Kapolsek Lembor, Iptu Yoga Darma Susanto, S.Tr.K saat dikonfirmasi mengatakan, kasus tersebut telah telah diselidiki dan telah dinaikan ke tahap penyidikan.

"Besok berkas akan di kirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat," katanya.

Setelah mengirimkan berkas perkara tahap satu tersebut, selanjutnya pihaknya menunggu petunjuk dari kejaksaan.

Sebelumnya, pihak kepolisian pun telah memanggil korban, terduga pelaku dan para saksi lainnya, untuk dimintai keterangan.

Diberitakan sebelumnya, warga Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) dikejutkan dengan kasus penganiyaan yang menimpa Wakasek Wakasek SMPN 6 Lembor, Vincensius Ader (45).

Korban dianiaya oknum orang tua murid berinisial DD di kediamannya di Desa Daleng, Kecamatan Lembor pada Senin (9/11/2020) sekitar pukul 12.15 Wita.

Guru berstatus PNS di sekolah tersebut, harus menahan sakit di tubuhnya dan luka memar di bagian kepala akibat dianiaya pelaku yang berumur sekitar 50 tahun berinisial DD.

"Kejadian ini bermula saat keluarga kami Vincensius, memberikan tindakan pembinaan disiplin terhadap siswa yang rambutnya panjang. Adapun bentuk pembinaan tersebut, memangkas rambut sejumlah siswa laki-laki yang rambutnya panjang karena tidak mengindahkan aturan sekolah," tutur seorang keluarga korban, NA (38), saat dikonfirmasi, Minggu (10/11/2020).

Dikatakannya, tindakan memotong rambut oleh pihak sekolah tersebut merupakan tindakan pembinaan terhadap anak murid, agar rambut mereka hingga tampak rapi dan tertib.

Sebelumnya, terlebih dahulu pihak sekolah telah memberitahukan kepada para murid agar merapikan rambut. 

Terlebih karena pandemi Covid-19 selama ini, tidak ada pembelajaran tatap muka dan rambut dari banyak siswa laki-laki yang memanjangkan rambut.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved