Habib Rizieq Shihab

Laskar FPI Jaga Ketat Rumah Habib Rizieq Shihab, Polisi Kirim Surat Panggilan untuk Imam Besar FPI

Rumah Rizieq Shihab dijaga ketat laskar FPI (Front Pembela Islam) setelah polisi mengirim surat panggilan terhadap pimpinan FPI tersebut

Editor: Hasyim Ashari
Warta Kota.com
Anak dan menantu Rizieq Shihab tidak menghadiri agenda pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (21/11/2020). Foto ilustrasi: Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat ditutup saat penyambutan kepulangan Rizieq Shihab, Selasa (10/11/2020) 

Laskar FPI Jaga Ketat Rumah Habib Rizieq Shihab, Polisi Kirim Surat Panggilan untuk Imam Besar FPI

POS-KUPANG.COM - Rumah Rizieq Shihab dijaga ketat laskar FPI ( Front Pembela Islam ) setelah polisi mengirim surat panggilan terhadap pimpinan FPI tersebut.

Pantauan KOMPAS TV di kediaman Rizieq di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, penjagaan dimulai saat memasuki Jalan Petamburan IV hingga jalan masuk menuju rumah Rizieq Shihab.

Tim KOMPAS TV juga dilarang untuk mendekat ke kediaman Rizieq Shihab.

Sementara hingga saat ini belum ada keterangan resmi terkait dengan keberadaan Rizieq Shihab.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap pimpinan FPI Rizieq Shihab, Minggu (29/11/2020) sore.

Menurutnya, surat itu diantarkan langsung ke kediaman Rizieq di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, oleh petugas dan diterima pihak keluarga Rizieq. 

"Iya betul (melayangkan) surat pemanggilan," ujar Yusri saat dihubungi awak media, Minggu (29/11/2020). 

Yusri menjelaskan, surat pemanggilan itu terkait dengan acara Maulid Nabi dan resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab pada 14 November 2020. 

Polisi menemukan adanya unsur tindak pidana pelangaran protokol kesehatan dalam acara yang menimbulkan kerumuman massa di tengah pandemi Covid-19 ini. 

"Pemanggilan terkait acara akad nikah itu. Pelanggaran protokol kesehatan," tutur Yusri.

Menurut Yusri, penyidik telah melakukan gelar perkara perkara tersebut. 

"Gelar perkara kalau tidak salah tadi pagi sudah dilakukan dan sudah selesai," jelas Yusri kepada wartawan, Kamis (26/11/2020). 

Berdasarkan hasil gelar perkara itu, kata Yusri, peristiwa di Petamburan telah memenuhi unsur pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Memang betul setelah hasil gelar perkara memenuhi unsur-unsur persangkaan pasal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," kata Yusri menegaskan.

Artikel ini telah tayang di https://www.kompas.tv/article/127356/rumah-rizieq-shihab-dijaga-ketat-laskar-fpi-usai-polisi-kirim-surat-panggilan?page=all

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved