Untungkan Jokowi Bila Fadli Zon Jadi Menteri KKP, Ini Sejumlah Kerugian Untuk Yang Lain
Nama Fadli Zon digadang-gadang untuk menjadi pengganti Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Ini Untung ruginya
Mengundurkan Diri
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo memberikan komentar pasca ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Edhy Prabowo menyampaikan permohonan maafnya.
Tak hanya itu, dia juga akan mengundurkan diri sebagai menteri dan dari jabatannya selaku Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.
"Nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri dan saya yakin prosesnya sedang berjalan," kata Edhy di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/11/2020) dini hari.
"Saya juga mohon maaf kepada seluruh keluarga besar partai saya, saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum," ujar Edhy.
Diberitakan, KPK menetapkan Edhy sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha , dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Edhy ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Rabu (25/11/2020) dini hari.
Secara total KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini yakni Edhy, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Pribadi Misata, dan seorang bernama Amiril Mukminin.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Kemudian, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan, tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebagian artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul FADLI ZON Jadi Menteri KKP akan Untungkan Jokowi tapi Ada Pihak Dirugikan, Ini Penjelasan Pengamat, https://pontianak.tribunnews.com/2020/11/29/fadli-zon-jadi-menteri-kkp-akan-untungkan-jokowi-tapi-ada-pihak-dirugikan-ini-penjelasan-pengamat?page=all
Editor: Haryanto