Breaking News
Selasa, 2 Juni 2026

12 Menteri Dijerat KPK, Ini Daftar Mereka Dari Masa Megawati Hingga Jokowi

Langkah KPK menetapkan Menteri KKP Edhy Prabowo sebagai tersangka telah menambah deretan para menteri tersandung korupsi. 12 Menteri sudah terjerat

Tayang:
Editor: Hermina Pello
KOMPAS.com/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Selembar kain hitam yang menutupi logo KPK tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk komisi anti rasywah itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019). 12 Menteri Dijerat KPK, Ini Daftar Mereka Dari Masa Megawati Hingga Jokowi 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap dan menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka telah menambah deretan para menteri yang tersandung korupsi.

Sejak masa kepemimpinan Presiden Megawati Soekarno Putri hingga saat ini di masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo, berdasarkan penelusuran Kompas.com,  KPK telah menetapkan 12 menteri sebagai tersangka.

Baca juga: Edhy Prabowo Terkena OTT KPK, Gerindra Minta Maaf Kepada Presiden Jokowi dan Pemerintah, LENGKAPNYA!

Bila dirinci, 12 orang menteri itu terdiri dari 4 orang menteri pada era Presiden Megawati Soekarnoputri, 6 menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan 3 menteri era Presiden Joko Widodo.

Satu orang menteri di antaranya, Bachtiar Chamsyah, menjabat dalam dua era pemerintahan, yakni pada Kabinet Gotong Royong yang dipimpin Megawati dan Kabinet Indonesia Bersatu yang dipimpin SBY.

Dari 12 orang menteri tersebut, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka setelah tidak menjabat, sedangkan 7 lainnya ditetapkan sebagai tersangka saat masih menduduki kursi menteri.

Berikut ini daftar para menteri yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK:

1. Rokhmin Dahuri

Rokhmin Dahuri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan pada Kabinet Gotong Royong periode 2001-2004 yang dipimpin Presiden kelima Megawati Soekarnoputri.

Rokhmin tercatat menjadi menteri pertama yang dijerat KPK meski ditetapkan sebagai tersangka setelah ia sudah tidak menjabat sebagai menteri.

Baca juga: Untungkan Jokowi Bila Fadli Zon Jadi Menteri KKP, Ini Sejumlah Kerugian Untuk Yang Lain

Ia divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengumpulan dana dekonsentrasi yang dilakukan melalui pejabat Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) sebesar lebih dari Rp 15 miliar.

2. Achmad Sujudi

Achmad Sujudi adalah Menteri Kesehatan pada Kabinet Gotong Royong periode 2001-2004 yang dipimpin Presiden kelima Megawati Soekarnoputri.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korpsi pengadaaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan tahun 2003 pada Mei 2009 ketika ia sudah tidak menjabat.

Baca juga: Pujian Luhut! Edhy Prabowo, Tukang Pijat Prabowo hingga Jadi Menteri KKP Tersandung Ekspor Benur!

Setelah melalui proses persidangan, ia dianggap terbukti menyalahgunakan wewenang dengan menunjuk langsung PT Kimia Farma Trade and Distribution sebagai rekanan pengadaan alat kesehatan di rumah sakit pada kawasan Indonesia bagian timur.

Ia pun dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan pada tingkat banding.

3. Hari Sabarno

Hari Sabarno merupakan Menteri Dalam Negeri pada Kabinet Gotong Royong periode 2001-2004 yang dipimpin Presiden kelima Megawati Soekarnoputri.

Hari baru ditetapkan sebagai tersangka 2010 ketika sudah tidak lagi menjabat sebagai Mendagri.

Baca juga: AMPUTASI KABINET! Rocky Gerung Bongkar Pesan Politik Dibalik Penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran karena menunjuk langsung PT Satal Nusantara dan PT Istana Saranaraya untuk melakukan pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 wilayah pada 2003-2005 yang menyebabkan kerugian negara Rp 97,2 miliar.

Hari divonis hukuman 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.

4. Bachtiar Chamsyah

Bachtiar Chamsyah adalah Menteri Sosial pada Kabinet Gotong Royong periode 2001-2004 dan Kabinet Indonesia Bersatu periode 2004-2009.

Sama seperti Hari, Bachtiar baru ditetapkan sebagai tersangka pada 2010 saat ia sudah tidak lagi menduduki kursi menteri.

Baca juga: Begini Sosok Edhy Prabowo di Mata Luhut Panjaitan: Beliau Orang Baik,Tanggung Jawab dan Itu Kesatria

Bachtiar saat itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mesin jahit dan impor sapi di Departemen Sosial.

Bachtiar dijatuhi hukuman satu tahun dan delapan bulan penjara serta denda Rp 50 juta pada 2011.

Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyetujui penunjukan langsung pengadaan mesin jahit, sapi impor, dan kain sarung yang merugikan negara hingga Rp 33,7 miliar.

5. Siti Fadillah Supari

Siti Fadillah Supari merupakan Menteri Kesehatan pada Kabinet Indonesia Bersatu periode 2004-2009 yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Ia baru ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 2014 saat sudah tidak menjabat.

Siti ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Firli dari Bareskrim Polri.

Baca juga: INTIP Sepeda Specialized S-Work Milik Edhy Prabowo yang Disita KPK, Segini Harga dan Spesifikasinya

KPK menetapkan Siti sebagai tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005.

Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti menyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

6. Andi Mallarangeng 

Andi Mallarangeng adalah Menteri Pemuda dan Olahraga pada Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II periode 2014-2019.

Pada Desember 2012, Andi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor.

Baca juga: SOAL Aliran Dana Korupsi Menteri KKP Edhy Prabowo, Ketua KPK Firli Bahuri: Kita Bukan Peramal

Mantan juru bicara presiden itu pun tercatat menjadi menteri aktif pertama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Andi dinyatakan bersalah telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2 miliar dan 550.000 dollar AS dan memperkaya korporasi.

Ia dijatuhi 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan atas perbuatannya itu.

8. Suryadharma Ali

Suryadharma Ali adalah Menteri Agama pada Kabinet Indonesia Bersatu jilid II periode 2009-2014.

KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013 pada Mei 2014.

Pada Juli 2015, mantan Ketua Umum PPP itu kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana operasionel menteri di Kemenag.

Suryadharma akhirnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan pada tingkat banding.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1.821.698.840 subsider dua tahun penjara.

Baca juga: Fahri Hamzah Ternyata Ekportir di KKP Pimpinan Edhy Prabowo, Terkuak di Mata Najwa Tadi Malam

Ia dinilai telah menyalahgunakan wewenang yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.

Dalam penyelenggaraan haji tersebut, Suryadharma menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi.

Selain itu, Suryadharma juga dinyatakan bersalah menggunakan dana operasional menteri untuk biaya pengobatan anak serta membayar ongkos liburan keluarga ke Singapura dan Australia.

9. Jero Wacik

Jero Wacik merupakan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada Kabinet Indonesia Kerja jilid I dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada Kabinet Indonesia jilid II.

Jero ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada September 2014 dalam kasus pemerasan terkait jabatannya sebagai Menteri ESDM.

Baca juga: MENTERI EDHY PRABOWO Ternyata Sekaya Ini, Punya Sepeda Rp 65 Juta & Banyak Tanah di Sumatera

Pada Februari 2015, Jero ditetapkan seabgai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menbudpar periode 2008-2011.

Pada 2016, Jero dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 5,073 miliar.

Ia dianggap terbukti menyalahgunakan dana operasional selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan Parriwisata serta Menteri ESDM, dan menerima gratifikasi.

10. Idrus Marham

Idrus Marham menjabat Menteri Sosial Kabinet Kerja yang dipimpin Presiden Joko Widodo.

Pada Agustus 2018, Idrus ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt.

Baca juga: Edhy Prabowo Terkena OTT KPK, Gerindra Minta Maaf Kepada Presiden Jokowi dan Pemerintah, LENGKAPNYA!

Idrus dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.

Idrus terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar besama Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Pemberian uang tersebut agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.

11. Imam Nahrawi

Imam Nahrawi adalah Menteri Pemuda dan Olahraga pada Kabinet Kerja.

Pada September 2014, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan dana hibah dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

Imam pun telah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti senilai Rp 18.154.230.882.

Baca juga: BANDINGKAN Menteri Era Presiden Jokowi, SBY, Megawati yang Dijerat KPK Gara-gara Korupsi

Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dinilai terbukti terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.

Suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018.

Imam juga dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai total Rp 8.348.435.682 dari sejumlah pihak.

12. Edhy Prabowo

Edhy Prabowo adalah Menteri Kelautan dan Perikanan pada Kabinet Indonesia Maju.

Berbeda dengan nama-nama menteri lainnya, Edhy tercatat sebagai menteri pertama yang ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan.

Baca juga: Mundur Menteri KKP & Minta Maaf ke Gerindra, KOMENTAR Edhy Prabowo Setelah Ditetapkan Tersangka KPK

Ia ditangkap KPK pada Kamis (25/11/2020) dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu diduga menerima uang senilai Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS dari pihak PT Aero Citra Kargo.

Perusahaan tersebut diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Deretan Menteri yang Dijerat KPK, dari Era Megawati hingga Jokowi", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/11/26/08214321/deretan-menteri-yang-dijerat-kpk-dari-era-megawati-hingga-jokowi?page=all#page2

Editor : Kristian Erdianto

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved