Prostitusi Artis

Pengakuan Mengejuitkan Mucikari Artis Inisial ST & SH,Sudah Praktek Setahun,Ditangkap Saat Threesome

Sebuah Pengakuan Mengejuitkan Mucikari Artis ST dan SH, Sudah Praktek Setahun, ditangkap saat threesome

Editor: Adiana Ahmad
Tribunnews/Herudin
Dua mucikari artis saat ditangkap polisi 

Pengakuan Mengejuitkan Mucikari Artis inisial ST & SH,Sudah Praktek Setahun,Ditangkap Saat Threesome

POS-KUPANG.COM - Sebuah Pengakuan Mengejutkan datang dari Mucikari Artis ST dan SH alias MA. Ternyata bisnis haram prostitusi online yang melibatkan artis Sudah Praktek Setahun.

Tarifnya fantastis. Sekali main Rp 30 juta. Belum termasuk bagian untuk Mucikari.

Dua mucikari porstitusi online Artis ST dan SH, yaitu AR (26) dan CA (25) yang merupakan pasangan suami istri tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan Artis ST dan SH, serta satu pria yang masih berstatus sebagai saksi, telah dipulangkan pada Kamis (27/11/2020) kemarin malam.

Baca juga: Tarif Artis ST & MA Sekali Main Rp 30 Juta, Terjerat Prostitusi Daring Karena Kesulitan Ekonomi?

Menurut pengakuan dari kedua mucikari prostitusi online tersebut, mereka dan kedua artis itu sudah melakukan praktik prostitusi online selama satu tahun.

Fakta mengejutkan juga disampaikan Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko.

Sudjarwoko mengungkapkan saat ditangkap kedua artis sedangkan melakukan praktek treesome dengan seorang pelanggan.

Polisi membeber barang bukti uang tunai hingga alat kontrasepsi dalam press release kasus <a href='https://kupang.tribunnews.com/tag/prostitusi-artis' title='prostitusi artis'>prostitusi artis</a> ST dan MA di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).

Polisi beber barang bukti uang tunai hingga alat kontrasepsi dalam press release kasus prostitusi artis ST dan MA di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020). (Kompas.com/Vincentius Mario)

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan bahwa Polsek Tanjung Priok menangkap empat orang, dua mucikari berinisial AR dan CA, serta dua orang artis selebgram dan pemain film layar lebar berinisial ST dan SH alias MY.

"Kami tangkap dua artis, selebgram dan model iklan ST, serta artis film layar lebar dan sinetron berinisial SH alias M yang mengaku adalah pemeran utama," kata Sudjarwoko dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).

Namun, dalam jumpa pers tersebut, Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Tanjung Priok tidak menghadirkan kedua artis itu, dan hanya menghadirkan dua mucikari saja.

Sudjarwoko menegaskan kepolisian memastikan kedua artis tersebut sedang melakukan tindakan asusila bersama seorang konsumen didalam kamar hotel.

Baca juga: Prostitusi Daring, Baru DP Artis SH & ST Ditangkap Sedang Berhubungan Badan Bertiga, Tarif 110 Juta 

"Jadi tindakan asusila ini adalah satu orang laki-laki dan dua orang perempuan atau threesome," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved